KPK Tetapkan Mensos Tersangka

BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, Terkait Bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa ter

Editor: Emil Mahmud
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari Batubara 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Diberitakan Kompas.com dari Antara, bahwa Juliari P Batubara tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB.

Terlihat mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Juliari kemudian langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.

Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

Total Ada 5 Tersangka

Juliari P Batubara.
Juliari P Batubara. (Facebook/JuliariPBatubara)

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Setelah Edhy Prabowo, Kini Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved