Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemko Padang belum mencabut edaran larangan pesta perkawinan.
Diketahui Pemko Padang mengeluarkan edaran larangan mengelar pesta perkawinan, sejak 9 November 2020.
Larangan edaran pesta perkawinan menuai protes dari Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang.
Setelah audiensi dengan AJP Padang, Plt Wali Kota Padang Hendri Septa memutuskan larangan berlaku selama dua minggu, sampai 23 November 2020.
Baca juga: Larangan Pesta Perkawinan Selama 2 Minggu, Ketua AJP: Pelaku Usaha Harus Cari Kerja Alternatif
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan edaran larangan pesta perkawinan sudah dibahas atau evaluasi lagi dengan jajaran Pemko Padang, termasul AJP Padang.
"Saya sudah janji dengan kawan AJP Padang, hari ini kita sudah evaluasi lagi, edaran ini akan kita cabut, tujuannya bagaimana kawan AJP bisa menyelenggarakan pesta dengan protokol kesehatan," kata Hendri Septa, Senin (23/11/2020).
Dijelaskan Hendri Septa, sampai saat ini surat edaran larangan pesta perkawinan belum dicabut.
Penandatanganan pembatalan surat edaran ini disebabkan Hendri Septa masih menunggu janji AJP Padang
"Kita masih menunggu, karena kawan AJP berjanji selama dua minggu pelarangan akan menyerahkan data berapa yang tergabung dengan asosiasi ini," tambahnya.
Hendri Septa menambahakan, data anggota yang tergabung dengan AJP digunakan untuk swab tenggorokan bagi pelaku jasa pesta.
"Saat deklarasi, seluruh pelaku jasa pesta berkomitmen untuk menjalani tes swab,"
"Mereka dulu telah berkomitmen, kita berharap mereka menepati komitmennya," kata Hendri Septa.
Hendri Septa mengatakan setelah data dilengkapi AJP, surat edaran larangan pesta perkawinan akan dicabut. (*)