Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Padang, Arfian mengatakan, swab bagi pengelola rumah makan, restoran, kafe dimulai hari ini, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, swab tenggorokan dilakukan di semua pukesmas yang ada di Padang.
"Hari ini dimulai, di 23 pukesmas di Padang," kata Arfian, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Soal Swab Bagi Pengelola Rumah Makan di Padang, Dinkes: Tetap Diisolasi Hingga Ada Hasilnya
Menurutnya, Disparbud Kota Padang akan memberikan label rekomendasi kepada rumah makan, restoran, kafe, tempat hiburan dan sejenisnya yang telah menjalankan protokol kesehatan.
Rekomendasi ini termasuk bagi pengelola rumah makan, kafe, restoran yang sudah menswab semua karyawannya.
Sebelumnya, label recommended ini juga pernah diberikan Disparbud Kota Padang kepada rumah makan, restoran dan sejenisnya di Kota Padang.
Restoran atau rumah makan yang mendapatkan label recommended ini harus memenuhi syarat atau standar yang ditetapkan Pemko Padang.
Baca juga: Karyawan Rumah Makan Restoran dan Kafe di Padang Wajib Swab, Disparbud: Tak Mau, Izin Usaha Dicabut
"Di antaranya, terkait sanitasi, daftar harga, pajak yang jelas, tempat salat. Jika standar ini dipenuhi, baru bisa diberi label recommended," kata Arfian, Senin (26/10/2020).
Label recommended dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada konsumen bahwasanya restoran tersebut patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dan karyawannya sudah tes swab.
"Pelaku usaha di Kota Padang juga telah menyatakan komitmennya untuk siap menjalankan protokol kesehatan di tempat usaha mereka masing-masing," tambahnya. (*)