Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar menangkap seorang oknum wali nagari (kepala desa) di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Oknum wali nagari yang berinisial S (34) tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana illegal mining.
Pelaku diduga sebagai aktor atau bos tambang emas, pasir dan batu secara ilegal.
• Kalah Duel, Remaja di Sijunjung Bawa Ayah dan Abang, Korban Tewas Dikeroyok Sekeluarga
Kegiatan tambang emas tersebut dilakukan di dekat aliran Sungai Batang Hari, Kenagarian Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku pun diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Kamis 2 Juli 2020 lalu.
"Kita lakukan penegakan hukum terhadap penambangan pasir dan batu dengan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Sabtu (4/7/2020).
Selain itu, pelaku juga melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng.
• Update Kasus Corona Sumbar, Tambah 3 Orang Per 4 Juli 2020 dari Pengujian 2.119 Sampel
Kata dia, pelaku tidak bekerja sendirian, namun mempekerjakan orang lain.
"Ia mempekerjakan lima orang. Untuk empat orang penambangan emas, dan satu orang pekerja penambang pasir dan batu," ujarnya.
Sedangkan pelaku bertugas sebagai penanggung jawab.
Pihaknya juga ikut mengamankan barang bukti satu unit alat berat, mesin robin, slang air, alat dulang dan karpet. (*)