Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padang Pariaman mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres setempat, Rabu (10/6/2020) malam.
Tim Satnarkoba Polres Padang Pariaman mengamankan sembilan paket kecil diduga narkoba jenis sabu dari seorang lelaki di Jalan Korong Pasa Karambia, Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku berinisial JEF (27) yang sehari-hari adalah buruh terkait dugaan mengedarkan barang bukti (BB) narkoba tersebut.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha menyebutkan, penangkapan JEF dan BB narkoba tersebut setelah tim Opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket kecil diduga narkooba jenis sabu,” ujar kapolres, Kamis (11/6/2020).
Di Tepi Jalan Padang-Bukittinggi
Dijelaskannya, pihaknya melihat pelaku menggunakan sepeda motor warna hitam merah yang sedang berhenti di tepi jalan Padang - Bukittinggi.
Ia mengatakan JEF terlihat sedang menelepon seseorang dengan posisi masih di atas motornya. Berkat kesigapan, tim opsnal yang berpakaian preman ini langsung mengamankan terduga pelaku (JEF).
Pada saat penangkapan diungkap kapolres bahwa disaksikan oleh Wali Korong setempat.
• Remaja di Padang Diciduk Tengah Bersama Pacar di Hotel, Terduga Pelaku Begal dan Aksi Tawuran
• Masyarakat Kurang Mampu Terima Sembako, Bantuan Polsek Padang Barat dan Hiswana Migas
Pihaknya menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik di dalam kantong celana depan sebelah kanan.
“Kemudian ditemukan lagi di kantong kecil celana jins (jeans), tersangka sebelah kanan sebanyak 8 paket kecil diduga sabu,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya melakukan penggeledahan di rumahnya di wilayah Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
"Di rumah pelaku kami temukan berupa satu buah timbangan digital warna hitam, dan dua helai kertas bukti transfer ke satu bank," sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga ikut mengamankan satu unit sepeda motor bebek warna hitam merah beromor polisi (Nopol) BM 62XX XL, serta 1 unit HP.
“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Dian Nugraha.(*)