Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pendaftaran peserta didik baru atau PPDB tingkat sekolah dasar (SD) di Padang, dimulai Kamis (11/6/2020) dan sepekan mendatang.
Kepala UPTD Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Dinas Pendidikan Padang, Tresyy Yulinda mengatakan pendaftaran dibuka dari 11 -16 Juni 2020.
Selanjutnya, untuk antisipsi kerumunan pendaftaran siswa di sekolah, diatur jadwal pendaftaran per RT/RW.
"Bahwa untuk pendaftaran SD, sekolah bekerja sama dengan, RT/RW di keluarah setempat, untuk mengantisipai kerumunan (massal), dengan koordinasi jadwal pendaftarannya," kata Tresyy Yulinda kepada TribunPadang.com, Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, orang tua atau wali calon peserta bisa mendatangi ke RT/RW untuk melihat jadwal pendaftaran ke sekolah.
"Misalnya SD 1 Alang Lawas, berada di kelurahan mana, sekolah bekerja sama dengan kelurahannya. Nanti orang tua siswa bertanya kelurahan ataupun RT/RW untuk jadwal," ujar Tresyy Yulinda.
Disdik Padang sudah mengeluarkan edaran kepada sekolah untuk koordinasi dengan RT/RW di kelurahan setempat untuk mengatur jadwalnya.
"Kami sudah memberikan surat agar sekolah koordinasi dengan kelurahan, RW/RT setempat," ujar Tresyy Yulinda.
Tresyy Yulinda mengatakan, PPDB tingkat SD dilakukan melalui tiga jalur, yakni zonasi, afirmasi dan siswa pindahan.
Adapun dengan syarat hampir berupa fotocopy akte lahir dan memperkihatkan aslinya, lalu fotocopy KTP orang tua dan kartu keluarga atau KK.
• Besok, PPDB SD di Kota Padang Mulai Dibuka, Ada Tiga Jalur dan Dua Tahap Pendaftaran
• Berikut Dokumen Persyaratan serta Tiga Alur Pelaksanaan PPDB Online Melalui Layanan SIAP PPDB
"Kemudian untuk siswa yang pindahan orang tua, pindahan dari luar kota Padang, dipindahkan orang tuanya, harus ada surah pindah pekerjaan oleh kedua orang tua," jelas Tresyy Yulinda.
Selanjutnya, untuk PPDB tahun ini, bagi orang tua yang inggin anaknya sekolah di sekolah berdekatan dengan kantor kerja orang tua bisa menmafaatkan juga.
"Dengan syarat kedua orang tuanya harus bekerja dan ada surat pernyataan dari pimpinan tempat orang tua dulu bekerja," ujar Tresyy Yulinda. (*)