PSBB Sumbar

PSBB Hari ke-7 di Padang, Kadishub : Arus Kendaraan Lancar, Orang Makin Ramai Keluar Rumah

PSBB Hari ke-7 di Padang, Kendaraan di Lokasi Check Point Ramai dan Lancar, Petugas Tak Tampak Berjaga

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Suasana arus lalu-lintas kendaraan di lokasi check point di Jalan Prof Dr Hamka, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (28/4/2020) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Arus lalu-lintas kendaraan lancar meski tidak tampak pengawasan oleh petugas di sekitar posko check point maupun petugas posko Operasi Ketupat.

Sementara itu, beberapa pembatas jalan tetap tampak dipasangi di jalan dari arah Lubuk Buaya, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Dian Fakri mengatakan pada lokasi check point tersebut, memang petugas tidak harus setiap saat melakukan pengawasan.

"Ada saatnya petugas sedang istirahat, maka harus dipahami pengertian check point itu," kata Dian Fakri, Selasa (28/4/2020).

Dian Fakri mengatakan penjagaan petugas di posko tersebut untuk menyadarkan masyarakat bahwa saat ini ada PSBB.

Napi Lapas Klas II-A Muaro Padang Dapat Asimilasi, Bagikan Masker ke Pengendara dan Pejalan Kaki

UPDATE Corona di Sumbar Terus Bertambah, Total per 28 April Jadi 144 Orang Positif

"Saat petugas sedang istirahat tentunya tidak apa-apa, untuk sementara tidak ada pengawasan. Nantinya, kembali dimulai lagi," ungkap Dian Fakri.

Dian Fakri mengatakan terkait kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah meningkat.

Orang Makin Ramai Keluar Rumah

Dian Fakri menilai pada Selasa hari ini ada kecenderungan bahwa semakin banyak orang yang keluar rumah.

Menurutnya, saat PSBB diterapkan, seharusnya jalanan sepi, namun saat ini masih banyak lalu lalang kendaraan.

"Terasa kalau PSBB itu sepi, namun sepinya ini tidak ditemui, karena masih banyak lalu lalang kendaraan," kata Dian Fakri.

Dian Fakri mengatakan dalam aturan PSBB orang hendaknya berdiam diri di rumah.

Hanya boleh ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok dan bekerja pada sektor-sektor yang ditetapkan.

Sekaitan dengan aturan pemisahan tempat duduk kendaraan yang diawasi, termasuk di dalam kendaraan roda empat atau mobil.

Sebelumnya, Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sudah ditetapkan Gubernur Sumbar sejak Rabu, 22 April 2020 lalu.

Pantauan TribunPadang.com Selasa (28/4/2020) siang, pada lokasi check point di Jalan Prof Dr Hamka, Padang tampak jalanan ramai dilalui kendaraan.(*)


 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved