Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua orang lelaki diamankan karena meminta sumbangan mengatasnamakan bantuan untuk Covid-19.
Namun, ternyata dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya saat dihubungi TribunPadang.com menuturkan 2 pemuda ini meminta sumbangan berbekal surat mengatas namakan pemuda setempat.
• Penyebaran Covid-19 di Kota Padang Sudah Transmisi Lokal, Berikut Peta Sebarannya
• Kakek 75 Tahun Diserang Buaya Panjang 5 Meter di Agam Sumbar, Warga Temukan Lukah Penangkap Ikan
"Iya pelakunya ada dua orang. Dia meminta sumbangan sukarela. Namun, dia mengatasnamakan untuk bantuan Covid-19," katanya, Kamis (16/4/2020).
Ia mengatakan dua pelaku tersebut diamankan di kawasan Simpang Tinju, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
"Pelakunya berinisial Z (31) dan E (24) yang kami amankan sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu (15/4/2020)," katanya.
Sosmedya menyebutkan pelaku tersebut tidak ada pekerjaan alias pengangguran.
• Buaya 5 Meter Serang Kundori di Pasar Bawan, Warga Lihat Korban Digigit & Diseret Saat Tangkap Ikan
"Yang kita temukan itu hanya uang sekitar Rp 40 ribu dari tangannya saat itu," ujarnya.
Ia menyebutkan modus pelaku dengan membawa surat dari kepemudaan untuk bantuan Covid-19.
Ia juga mengatakan kedua pelaku meminta sumbangan untuk bantuan Covid-19 dengan mendatangi rumah ke rumah.
"Tapi uang tersebut digunakan untuk makan dan kebutuhan mereka sehari-hari. Mereka tidak kita amankan, tapi kita minta membuat surat perjanjian," katanya.
"Diamankan pada saat ada warga yang melapor, dan pada saat itu ada pula anggota kita sedang lewat hingga langsung saja diamankan," ujarnya.
Kedua pemuda itu masih berada di Polsek Nanggalo sambil menunggu ketua RT untuk membuat surat perjanjian.(*)