Sumbar Tanggap Darurat Corona

Corona Merebak, Bolehkah Salat Jumat Diganti Salat Zuhur? Begini Penjelasan Ketua MUI Sumbar

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (19/3/2020).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, di tengah pandemi corona, penyelenggaraan ibadah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, orang yang telah terpapar virus corona atau covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Dia mengatakan, bagi yang sudah terpapar virus corona salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di tempat kediaman.

Permintaan Gubernur Dikabulkan, Penerbangan AirAsia Kuala Lumpur - Padang Dihentikan Sementara

Hal itu dilakukan karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

"Fatwa itu benar. Fatwa dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan dan dalil-dalil. Itu sudah memenuhi ketentuan," kata Gusrizal saat ditemui TribunPadang.com, Kamis (19/3/2020).

Menurut dia, haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan.

Seperti salat berjemaah lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

UPDATE Data Covid-19 di Padang Kamis (19/3/2020): 413 ODP, 1 PDP, Tak Ada Suspect & Positif Corona

"Salah satu udzhur itu apabila seseorang dalam keadaan sakit. Orang yang kena wabah masak disuruh salat Jumat, nanti dia tularkan kepada orang lain," terang Gusrizal Gazahar.

Sementara untuk orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19 harus memperhatikan beberapa hal.

Gusrizal Gazahar menjelaskan, dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman.

Serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

UPDATE Data Corona di Sumbar Kamis 19 Maret 2020: 1.503 Masuk ODP, 17 PDP Covid-19

"Intinya kalau orang berada dalam suatu keadaan, di mana daerahnya sampai ke tingkat zona merah, itu sudah wabah tidak terkendali, sudah terjangkit di mana-mana," tambah Gusrizal Gazahar.

Dia mengatakan, di dalam Islam itu ada rukhsah, keringanan di saat kondisi tertentu.

Kemudian, ketika seseorang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.

Dia juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

14 Kabupaten Kota di Sumbar Putuskan Siswa Belajar di Rumah, Guru Diminta Siapkan Tugas

Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19 seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

"Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat," ujar Gusrizal Gazahar.

Terkait pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19 terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Menkes Beri Izin Lab Biomedik FK Unand Diagnosa Covid-19, Gubernur: Tunggu Reagen dari Korea

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

MUI juga mengimbau agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

Terakhir, pihaknya menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Menurut Gusrizal Gazahar, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

"Saatnya berpartisipasi meringankan beban bersama," tutup Gusrizal Gazahar.(*)

Berita Terkini