Berita Padang Hari Ini

Catat! Persyaratan Peserta SKD CPNS Pemko Padang, 6-7 Februari di Lab UPI YPTK Padang

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: SKD CPNS

Persyaratan peserta pada SKD CPNS Pemko Padang pada 6-7 Februari di Lab UPI YPTK Padang

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS Pemko Padang akan diikuti 2909 pelamar pada 6-7 Februari 2020 mendatang di Laboratorium UPI YPTK Padang.

Kepala Bidang Pengadaan Promosi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Padang Ice Eryora mengatakan ketentuan kelulusan peserta ditentukan berdasarkan passing grade SKD.

Nilai SKD langsung dapat diketahui usai ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

SKD kali ini meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ice menghimbau masyarakat khususnya peserta yang akan mengikuti SKD untuk mempersiapkan diri.

"Peserta siapkan diri untuk ikuti ujian, karena kelulusan itu ditentukan dari hasil ujian, tidak ada pihak yang membantu kecuali kemampuan peserta," ungkap Ice.

Pada saat SKD CPNS Pemko Padang, peserta diwajib membawa cetakan Kartu Tanda Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli.

"Jika belum memiliki E-KTP bisa menggunakan Suket dari Disdukcapil," ungkap Ice Eryora.

Bagi peserta yang kehilangan KTP asli pada saat ujian wajib menunjukkan Kartu Keluarga aslinya.

Bagi peserta yang NIK pada KTP berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, harus melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Serta membawa kartu identitas lainnya.

"Peserta wajib hadir 90 menit sebelum ujian dimulai dan mengisi daftar ujian," jelas Eryora. (*)

Berita Terkini