Pelapor pelanggaran Perda Sampah Diberi Insentif Rp 100.000, Berikut Link untuk Melapor
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemerintah Kota Padang memberikan insentif kepada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran Peraturan daerah (Perda) sampah.
Adapun besaran insentifnya sebesar Rp 100.000 untuk setiap laporan yang masuk.
Aturan ini berdasarkan Peraturan Wali kota Padang Nomor 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fuad Syukri mengatakan aturan ini ditetapkan guna menjaga kebersihan di Kota Padang.
"Kebersihan Kota Padang dapat ditingkatkan secara optimal, dengan masyarakat ikut berpartisipasi dalam penegakan aturan pengelolaan sampah," kata Fuad Syukri pada Kamis (9/1/2020) di Padang.
Selain itu, pelaporan terhadap larangan, dengan aturan tersebut juga membuat masyarakat memilah sampah organik dan non organik.
Selanjutnya, upaya melakukan daur ulang sampah yang tidak dapat dimanfaatkan atau diurai.
"Kami harapkan masyarakat Kota Padang termotivasi dari hal ini, sehingga Kota Padang yang Beriman (Bersih, Indah, Nyaman) bisa dicapai," ungkap Fuad.
Masyarakat bisa melakukan pelaporan melalui https://forms.gle/ XLrJqGjkJcAKCTyKA
Selain itu, masyarakat juga diberikan insentif atau disinsentif atas inovasi terbaik. Utamanya, dalam pengelolaan sampah, pengurangan timbulan sampah dan tertib penanganan sampah. (*)