Berita Pesisir Selatan Hari Ini

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Musnahkan Narkoba hingga Senjata Api Otomatis

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap, Rabu (8/1/2020)

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Musnahkan Narkoba hingga Senjata Api Otomatis

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan lakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba hingga senjata api (Senpi) otomatis yang lengkap beserta butiran pelurunya.

Sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu pun segera dimusnahkan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Muslianto mengatakan bahwa semua barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis barang bukti.

"Jenis barang bukti yang kita lakukan pemusnahan adalah narkoba jenis ganja kering, sabu-sabu, barang bukti alat tangkap ikan, dan barang bukti dari perampokan," kata Muslianto, Rabu (8/1/2020).

Dijelaskannya, bahwa untuk narkoba jenis ganja dimusnahkan seberat 17.58 gram ganja kering dalam satu perkara, dan narkoba jenis sabu seberat 20.76 gram dari 10 perkara.

"Untuk narkoba ini kita musnahkan dengan cara dibakar," sebut Muslianto.

Selanjutnya, adapula pemusnahan barang bukti alat tangkap ikan, yaitu satu set alat tangkap ikan jenis jaring trawl atau lemparan dasar.

Selain itu, imbuhnya ada satu kresek ikan campuran, satu unit serok dari dua perkara.

"Untuk perkara periakanan ini kita musnahkan dengan cara dibakar juga," sebut Muslianto.

Sejauh ini lanjutnya, perkara perampokan dimana terdapat barang bukti satu pucuk senjata api jenis FN merek HI-Power Automatic cal 9 mm made in Belgium.

"Tidak hanya senjata, namun juga beserta lima butir peluru. Sedangkan senpi dimusnahkan dengan di potong-potong menggunakan mesin gerinda," ungkap Muslianto.

Disebutkannya, bahwa BB tersebut dimusnahkan karena kasusnya yang sudah di putus dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.(*)

Berita Terkini