Pilpres 2019
Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK, Mahkamah Internasional Langkah Hukum Selanjutnya?
Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK, Mahkamah Internasional Langkah Hukum Selanjutnya?
Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK, Mahkamah Internasional Langkah Hukum Selanjutnya?
TRIBUNPADANG.COM - Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Meski ditolak, koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional.
Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
• Klaim Pengelembungan 22 Juta Suara Dimentahkan MK, Ini Alasan Hakim Sebut Dalil Tidak Beralasan
Mantan penasihat KPK ini juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019) besok.
"Besok usai salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah.
Dirinya mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei.
Abdullah menginginkan Komnas HAM mengusut kasus tersebut.
"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apalagi korbannya remaja," pungkas Abdullah.
• BREAKING NEWS: Prabowo Langsung Tanggapi Putusan MK Setelah Hakim Ketuk Palu
Mau dibawa ke mana?
Di twitter-nya, politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke mahkamah Internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.
Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".
Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.
Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.