Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti
TRIBUNPADANG.COM,PADANG – PPNS Satpol PP Padang langsung melakukan pemeriksaan pada sepasang remaja yang diamankan tengah asik pacaran di sebuah rumah, di Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Remaja yang berbeda usia 5 tahun tersebut diduga telah melakukan perbuatan mesum sehingga langsung diamankan Satpol PP Padang Senin (25/2/2019).
Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan, dari hasil pemeriksaan PPNS Satpol PP Padang, keduanya mengaku saling mencintai.
Al Amin pun lebih menyarankan agar pasangan tersebut dinikahkan saja.
“Kita beri waktu tiga bulan, karena yang laki-laki sudah siap bertanggung jawab dengan perbuatannya,” ucap Al Amin.
• Mesum di Rumah saat Orangtua Berangkat Kerja, Pasangan Remaja Ini Diamankan Satpol PP Padang
• 10 Fakta Aksi Pria Mesum di Jalanan: Perlihatkan Alat Vital, Hingga Paksa Siswi Masuk Mobil
Sepasang remaja yang diduga berbuat mesum itu diamankan Satpol PP Padang setelah mendapatkan laporan dari warga.
Untung pasangan remaja tersebut tidak dihakimi langsung oleh warga.
“Beruntung keduanya tidak dijadikan bulan-bulanan warga yang emosi,” ujarnya.
Untuk menghindari pelampiasan kemarahan warga setempat, kata Al Amin, dia langsung mengirimkan petugas piket ke lokasi.
Fakta mengejutkan ditemukan saat petugas mendatangi pasanga remaja.
Satu diantara mereka masih di bawah umur.
“Yang laki-laki berinisial FR (20), dan pasangannya ML (15),” kata Al Amin kepada TribunPadang.com.
Al Amin menjelaskan, rumah yang digunakan untuk berbuat mesum itu, adalah rumah orangtua ML.
• Apel dan Tomat Segar Bisa Memperbaiki Kerusakan Paru-Paru Mantan Perokok
• Tes Kepribadian Membantu Mengenali Sifat Paling Dibenci Orang Lain, Perhatikan Gambarnya
“Mereka melakukan hubungan tersebut di dalam rumah kontrakan ML, saat kedua orangtua ML sudah berangkat kerja,” ucap Al Amin.
Al Amin menjelaskan, para orangtua pasangan tersebut, harus hadir ke kantor Satpol PP Padang.
Orangtua juga dimintai keterangan sekaligus sebagai penjamin pasangan tersebutg.
“Kita mintai juga keterangan orangtuanya sekaligus sebagai penjamin pasangan tersebut,” ujarnya.
Orangtua pelaku, kata dia, juga harus menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp6.000.
“Setelah itu baru keduanya kita keluarkan,” ujarnya.
• Fakta-fakta Timnas Indonesia Vs Thailand Jelang Final Piala AFF U-22 2019
• Terjun dari Lantai 3 Rutan Padang, Ibu Angkat Sebut Korban Pernah Sebulan Dirawat di RSJ
Al Amin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Padang yang sudah menjaga daerahnya dari perilaku yang menyimpang.
“Jelas nagari kita adalah nagari yang beradat, kepada seluruh orangtua, saya ingatkan, jagalah putra-putrinya, jangan sampai mereka mencoreng nama baik keluarga,” imbau Al Amin.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Satpol PP Padang jika ditemukan perbuatan yang melanggar perda.
“Kami harap tidak ada masyarakat yang main hakim sendiri,” kata dia.(*)
• Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan Secara Online, Begini Caranya
• VIDEO - Persija Jakarta Vs Becamex Binh Duong, Duel Penuh Gengsi Bakal Tersaji di SUGBK