TRIBUNPADANG.COM - Kasasi yang diajukan Hizbut Thahir Indonesia (HTI) terkait putusan pencabutan status badan hukum HTI resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Pencabutan Status Badan Hukum HTI yang tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 itu dinyatakan tetap berlaku.
"Tolak kasasi," demikian amar putusan yang diunggah di situs MA, yang dikutip Kompas.com, pada Jumat (15/2/2019).
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi pada Kamis, (14/2/2019).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Jakarta pada 7 Mei 2018 telah menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Terbukti bahwa HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu.
Hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya sekadar konsep atau pemikiran.
Bukti tersebut dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.
Perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu, dinilai Majelis hakim bertentangan dengan Pancasila.
Sudah tidak termasuk dalam konsep nasionalisme dari aksi dan pemikiran yang dibuat HTI.
Menteri Hukum dan HAM berhak mencabut status badan hukum HTI sesuai dengan Undang-undang.
Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah memiliki tiga alasan untuk membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk berperan dalam proses pembangunan nasional.
Kedua, aktivitas HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.
Terakhir, HTI melakukan aktivitas yang menimbulkan benturan di masyarakat yang akan mengancam keamanan dan membahayakan NKRI.
(Tribunpadang.com/ Isti Tri Prasetyo)