8 Jenis Video YouTube Kena Aturan Baru, Tak Bisa Dimonetisasi per 15 Juli 2025

YouTube batasi monetisasi 8 jenis video mulai 2025. Cek konten apa saja yang tak bisa diuangkan agar channel tetap aman.

Editor: Primaresti
Safeamp
ATURAN BARU YOUTUBE - Ilustrasi YouTube. YouTube menerapkan aturan baru untuk monetisasi, 8 jenis konten tak bisa diuangkan per Rabu (15/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - YouTube menerapkan kebijakan baru mengenai aturan monetisasi mulai hari ini, Selasa (15/7/2025).

Sebanyak 8 jenis video yang mungkin telah diunggah konten kreator terancam tak dapat diuangkan.

Alasannya, YouTube berupaya mengurangi konten-konten yang dinilai tidak otentik (inauthentic content) dengan memperketat aturan.

Di antaranya adalah video yang diproduksi secara massal atau berulang (mass-produced dan repetitive).

Selain itu juga konten yang dibuat menggunakan pola atau template serupa tanpa banyak variasi antar-video.

Kebijakan ini berlaku untuk keseluruhan kanal YouTube. 

Artinya, jika sebuah kanal dianggap melanggar pedoman ini, seluruh kontennya bisa kehilangan hak monetisasi, bukan hanya satu atau dua video.

Baca juga: Bagaimana Cara Menyematkan Video Youtube ke Dalam Desain Canva agar Dapat Diputar Langsung?

8 Jenis Video Tak Bisa Dimonetisasi

Untuk lebih jelasnya, lewat laman Google Support, YouTube merinci beberapa contoh konten yang tidak memenuhi syarat untuk monetisasi di bawah kebijakan baru ini, antara lain:

  1. Kanal yang hanya berisi narasi atau cerita yang diulang-ulang dengan variasi sangat minim antar-video 
  2. Slideshow gambar atau teks berjalan yang hampir tidak memiliki narasi, komentar, atau nilai edukatif
  3. Klip dari acara TV, film, atau video kreator lain yang diunggah ulang tanpa perubahan berarti
  4. Kompilasi lagu yang hanya diubah kecepatan atau nada suaranya tanpa modifikasi konten lain
  5. Video dari platform lain yang diunggah ulang secara massal tanpa tambahan cerita atau komentar
  6. Promosi atau unggahan ulang konten pihak lain tanpa menambahkan nilai baru
  7. Video yang hanya menampilkan reaksi non-verbal tanpa komentar tambahan
  8. Konten massal yang dibuat menggunakan template sama di banyak video

YouTube menekankan bahwa konten yang hanya sedikit diubah dari sumber aslinya, meskipun sudah mendapatkan izin, masih tetap bisa melanggar kebijakan ini jika tidak menunjukkan adanya modifikasi substansial.

Hal ini berbeda dengan kebijakan hak cipta, yang berarti konten bisa saja tidak terkena klaim copyright tetapi tetap dilarang untuk dimonetisasi.

Jenis Video Bisa Dimonetisasi

Di sisi lain, YouTube juga menjelaskan jenis konten yang masih layak "diuangkan" meskipun mengandung unsur dari sumber lain.

Kuncinya adalah adanya nilai tambah atau transformasi yang signifikan yang bisa dikenali penonton.

Berikut ini contoh video yang masih memenuhi syarat untuk monetisasi:

  1. Video dengan intro dan outro yang sama, tapi isi kontennya berbeda tiap episode
  2. Video ulasan, reaksi, atau komentar terhadap konten orang lain
  3. Cuplikan turnamen olahraga dengan narasi yang menjelaskan strategi atau pergerakan pemain
  4. Kompilasi klip yang diberi alur cerita dan komentar pribadi
  5. Remix lagu atau video Shorts yang dikombinasikan dengan audio atau visual orisinal
  6. Kreator terlihat dalam video dan menjelaskan bagaimana mereka menambahkan konten baru
  7. Video reuse yang sudah diedit secara signifikan, baik dari segi visual, audio, atau alur cerita

Dengan kata lain, selama penonton bisa memahami bahwa video tersebut memiliki nilai orisinal atau interpretasi kreatif dari kreator, maka konten itu tetap bisa menghasilkan uang lewat program YouTube Partner Program (YPP).

AI bukan sasaran utama, tapi tetap diawasi

Kebijakan baru ini sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan kreator bahwa YouTube akan memblokir video yang menggunakan kecerdasan buatan (AI). 
Namun, YouTube menegaskan bahwa pembaruan ini bukan ditujukan secara spesifik ke konten berbasis AI. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved