ASN Gelapkan Motor

ASN Padang Panjang Gelapkan 7 Motor, Polisi Amankan Lima Unit dari Dua Lokasi

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang Panjang berinisial ZH (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjan

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polres Padang Panjang
KASUS PENGGELAPAN : Pelaku ZH bersama sejumlah barang bukti sepeda motor saat diamankan ke Mapolres Padang Panjang, Kamis (26/6/2025). ZH diamankan karena melakukan penggelapan sepeda motor. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG -  Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang Panjang berinisial ZH (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak tujuh unit sepeda motor.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dengan nomor laporan terkait aksi penggelapan tersebut.

Dari hasil pengembangan, lima unit sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Pelaku ZH merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu instansi pemerintahan di Kota Padang Panjang. Ia diamankan setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada 26 Juni lalu. Dari hasil pengembangan selama dua hari, lima sepeda motor hasil penggelapan berhasil kami temukan dan amankan,” jelas Kasat Reskrim, Iptu Ari Andre, Sabtu (29/6/2025).

Ari menjelaskan bahwa modus operandi ZH adalah dengan meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih akan direntalkan di Kota Padang Panjang.

Baca juga: Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika, 20 Paket Sabu Disita dari Jok Motor

Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah disewakan, melainkan digadaikan oleh pelaku di daerah lain.

“Sepeda motor itu justru digadaikan oleh pelaku ke sejumlah orang di wilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota, dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit,” terangnya.

Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa aksinya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Namun, niat tersebut akhirnya gagal setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.

Untuk sementara, kata Ari, polisi mengamankan sebanyak lima unit barang bukti sepeda motor dari tujuh unit yang telah digadaikannya.

Baca juga: BPBD Catat 100 Lebih Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Muaro Bodi dan Palangki Sijunjung

Saat ini pelaku ZH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 atau Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved