ASN Gelapkan Motor
ASN Padang Panjang Gelapkan 7 Motor, Polisi Amankan Lima Unit dari Dua Lokasi
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang Panjang berinisial ZH (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjan
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang Panjang berinisial ZH (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak tujuh unit sepeda motor.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dengan nomor laporan terkait aksi penggelapan tersebut.
Dari hasil pengembangan, lima unit sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Pelaku ZH merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu instansi pemerintahan di Kota Padang Panjang. Ia diamankan setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada 26 Juni lalu. Dari hasil pengembangan selama dua hari, lima sepeda motor hasil penggelapan berhasil kami temukan dan amankan,” jelas Kasat Reskrim, Iptu Ari Andre, Sabtu (29/6/2025).
Ari menjelaskan bahwa modus operandi ZH adalah dengan meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih akan direntalkan di Kota Padang Panjang.
Baca juga: Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika, 20 Paket Sabu Disita dari Jok Motor
Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah disewakan, melainkan digadaikan oleh pelaku di daerah lain.
“Sepeda motor itu justru digadaikan oleh pelaku ke sejumlah orang di wilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota, dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit,” terangnya.
Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa aksinya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Namun, niat tersebut akhirnya gagal setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.
Untuk sementara, kata Ari, polisi mengamankan sebanyak lima unit barang bukti sepeda motor dari tujuh unit yang telah digadaikannya.
Baca juga: BPBD Catat 100 Lebih Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Muaro Bodi dan Palangki Sijunjung
Saat ini pelaku ZH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 atau Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.