Kabupaten Dharmasraya

Bupati Dharmasraya Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Annisa mengingatkan perlunya sinergi antara DPRD dan Pemda dalam menyusun anggaran yang realistis, terukur, dan transparan.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemkab Dharmasraya
BUPATI DHARMASRAYA- Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, saat hadir dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Pulau Punjung Kamis (26/6/2025). Ia menyampaikan pendapat akhir atas penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyampaikan pendapat akhir atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Kamis (26/6/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Bupati Annisa mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan hingga persetujuan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.

Ia menyebutkan, dokumen Ranperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2024, termasuk catatan evaluatif dari DPRD terhadap kinerja perencanaan, pelaksanaan, hingga penatausahaan anggaran.

Disebutkan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp970,8 miliar atau 95,64 persen dari target, sementara belanja daerah terealisasi Rp1,013 triliun atau 95,52 persen dari anggaran.

Baca juga: Netizen Brasil Serbu Google Reviews Rinjani Buntut Kematian Juliana Marins, Tapi Salah Gunung

Defisit anggaran ditutup dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp46,4 miliar dari SILPA 2023, dan menghasilkan SILPA 2024 sebesar Rp4,08 miliar.

“Terkait aset tetap, bahwa total nilai aset setelah penyusutan per 31 Desember 2024 tercatat Rp2,26 triliun, yang terdiri dari tanah, peralatan, bangunan, jalan, hingga konstruksi dalam pengerjaan,” terangnya dilansir resmi.

Namun demikian, Bupati juga menyoroti perolehan opini wajar tanpa pengecualian dengan penekanan suatu hal dari BPK.

Penekanan ini berkaitan dengan defisit anggaran 2024 yang melampaui batas maksimal sesuai PMK No. 83 Tahun 2023 dan PMK No. 65 Tahun 2024.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 27 Juni 2025 Melemah, Cek Daftar Harganya

Ketidaksesuaian ini terjadi karena proyeksi pendapatan yang tidak rasional dan manajemen kas yang belum tertib, menyebabkan utang belanja yang belum terbayar hingga akhir tahun.

Kabupaten Dharmasraya, lanjutnya, masuk kategori “Sangat Rendah” dalam kapasitas fiskal.

Oleh karena itu, Annisa mengingatkan perlunya sinergi antara DPRD dan Pemda dalam menyusun anggaran yang realistis, terukur, dan transparan.

Ia juga menekankan pentingnya membatasi pengeluaran hanya pada program prioritas, seperti perbaikan jalan dan jembatan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan pembentukan BUMD.

Mengakhiri sambutannya, Annisa menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah, serta berharap Ranperda yang telah disetujui ini dapat segera dievaluasi Gubernur Sumbar sebelum disahkan menjadi Perda.

“Semoga kerja keras ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Dharmasraya,”tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved