Penemuan Mayat di Batang Anai

Kelakuan Wanda Dinilai Lebih Kejam dari Binatang dan In Dragon, Kakak Korban: Sangat Tidak Manusiawi

Diana menyebut kelakuan tersangka Wanda sangat tidak manusiawi dan sulit diterima nalar.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PEMBUNUHAN BERANTAI - Diana Pramata Rusdi (29) saat diwawancarai TribunPadang.com di rumah duka, Senin (23/6/2025). Diana menyebut aksi kejahatan yang dilakukan Satria Juanda (25) alias Wanda lebih kejam dari binatang, bahkan melampaui kekejian yang dilakukan Indra Septiarman alias In Dragon. 

“Semoga hukuman yang setimpal bisa membuat arwah adik kami tenang di alam sana,” tutupnya.

PEMBUNUHAN BERANTAI - Satria Juhanda alias Wanda  alias Koyek ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Polres Padang Pariaman. Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (22/6/2025) menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
PEMBUNUHAN BERANTAI - Satria Juhanda alias Wanda alias Koyek ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Polres Padang Pariaman. Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (22/6/2025) menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan masyarakat Padang Pariaman kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan Satria Juanda sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan cukup bukti.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai sekuriti itu terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati, atas aksi sadis yang dinilai keji dan tak berperikemanusiaan.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Reggy saat dikonfirmasi di Mapolres Padang Pariaman, Minggu (22/6/2025).

Wanda dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved