3 Golongan Penerima Daging Kurban Sesuai Sunnah, Ini Bagiannya agar Tepat Sasaran

Dalam ajaran Islam, terdapat tiga kelompok utama yang dianjurkan menerima daging kurban. Ketentuan ini bersumber dari Alquran dan Hadis Nabi Muhammad

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/MuhammadIqbal
SAPI KURBAN PRESIDEN - Penampakan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di peternakan Kelurahan Sumur, Kota Bukittinggi. Pemilik sapi, Oki sebut sapi yang didaftar seberat 1 ton lebih dan sudah melalui cek kesehatan, Senin (19/5/2025). Dalam ajaran Islam, terdapat tiga kelompok utama yang dianjurkan menerima daging kurban. Ketentuan ini bersumber dari Alquran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. (Muhammad Iqbal/Tribunpadang.com) 

TRIBUNPADANG.COM - Distribusi daging kurban menjadi bagian penting dari pelaksanaan ibadah kurban agar manfaatnya tepat sasaran.

Dalam ajaran Islam, terdapat tiga kelompok utama yang dianjurkan menerima daging kurban. Ketentuan ini bersumber dari Alquran dan Hadis Nabi Muhammad SAW.

Berikut pembagian daging kurban yang sesuai sunnah:

1. Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)

Orang yang melaksanakan kurban atau disebut shohibul qurban berhak menerima sepertiga bagian dari daging kurban. Ini ditegaskan dalam hadis riwayat Ahmad, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian dari kurbannya.” (HR Ahmad)
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa bagian yang diterima oleh shohibul qurban tidak boleh diperjualbelikan, baik berupa daging, kulit, maupun bagian lainnya.

Baca juga: Cek Kesehatan Hewan Kurban di Bukittinggi Mulai Awal Juni, Kirim Juga Edaran Tata Cara Pemotongan

2. Fakir Miskin

Kelompok kedua yang menjadi prioritas penerima daging kurban adalah fakir miskin, yaitu mereka yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Tujuan utama ibadah kurban adalah untuk berbagi dan meringankan beban mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin dianjurkan menerima sepertiga bagian dari daging kurban. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 28:

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."
Shohibul qurban juga diperbolehkan menambahkan bagian dari miliknya untuk diberikan kepada golongan ini sebagai bentuk kepedulian sosial.

Baca juga: Sapi 1 Ton Milik Warga Koto Baru Diusulkan Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Dharmasraya

3. Kerabat, Tetangga, dan Teman

Kelompok penerima berikutnya adalah kerabat, tetangga, dan sahabat di sekitar lingkungan. Meski mereka tergolong mampu, mereka tetap dianjurkan untuk menerima daging kurban sebagai wujud silaturahmi dan kepedulian.

Sebagaimana dua golongan sebelumnya, kelompok ini juga berhak atas sepertiga bagian dari keseluruhan daging kurban.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved