Akhiri Pelarian Selama 6 Bulan, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Gabungan Polres Dharmasraya

Setelah enam bulan dalam pelarian, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Mona Triana
Polres Dharmasraya
PELAKU CURANMOR: Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Setelah enam bulan dalam pelarian. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Setelah enam bulan dalam pelarian, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku berinisial YS (48), warga Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap saat berada di rumahnya di Tebing Tinggi.

YS diketahui melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BA 2683 VY milik korban bernama Sri Rahayu pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 18.52 WIB.

Aksi pencurian terjadi di teras rumah korban yang berada di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Penangkapan YS dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, IPDA Donal Ratmin.

Baca juga: Sita 5 Sepeda Motor dari Residivis Curanmor, Warga yang Kehilangan Lapor ke Polsek Lembah Melintang

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kapolsek Pulau Punjung IPTU Azamu Suharil membenarkan bahwa pelaku inisial YS telah diamankan setelah enam bulan dalam penyelidikan.

“Ini berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan dari Polres dan Polsek,” ujar IPTU Azamu secara tertulis, Senin (12/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved