Kabupaten Sijunjung
Polres Sijunjung Gagalkan Pendistribusian 200 Karung Pupuk Subsidi Tanpa Izin
Satreskrim atau Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres Sijunjung) berhasil menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Sijunj
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satreskrim atau Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres Sijunjung) berhasil menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Dalam pengungkapan itu, kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya truk bermuatan pupuk, serta 200 karung berisi pupuk bersubsidi jenis Phonska yang hendak didistribusikan.
Petugas kepolisian juga mengamankan sopir truk yang bermuatan pupuk bersubsidi yakni JS (50) warga Indragiri Hulu Riau dan G (48) asal Deli Serdang.
Kapolres AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri mengatakan JS(50) dan G (48) kedapatan mengangkut pupuk Phonska.
Truk yang berisi pupuk Subsidi disetop petugas saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jorong Mangkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar pada Jumat (2/5/2025).
“Petugas mencurigai truk tersebut melintas dengan kondisi tertutup terpal saat diberhentikan dan diperiksa ternyata ada 200 karung pupuk Phonska,” kata AKP Andri saat dihubungi awak media, Sabtu (3/5/2025).
Selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan pupuk tersebut tidak memilik izin pengangkutan ke daerah Riau serta dijual dengan harga yang relatif lebih tinggi.
“Barang bukti, baik itu pupuk, truk dan sopir sudah diamankan di Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.