Pemko Padang

Datangi Pasar Raya Fase VII Sekda Padang dan Kepala Ombudsman Sumbar Temukan 8 PKL Belum Dapat Lapak

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan semua Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapatkan tempat berjualan yang telah disediakan di basement Fase VII.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Pemko Padang
PASAR RAYA FASE VII- Sekdako Padang Andree Algamar bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi dan jajaran saat melakukan tinjauan ke Pasar Raya Fase VII, Kamis (24/4/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pedagang mendapatkan tempat untuk berjualan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Andree Algamar, wakili Wali Kota Padang Fadly Amran, untuk mendampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi, beserta tim untuk meninjau Pasar Raya Fase VII, Kamis (24/4/2025).

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan semua Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapatkan tempat berjualan yang telah disediakan di basement Fase VII.

Andree Algamar menyambut kehadiran tim Ombudsman dan berkomitmen untuk menindaklanjuti semua masukan yang diterima.

"Kami menyambut baik peninjauan ini. Saran yang disampaikan oleh Ombudsman akan kita tindak lanjuti dengan baik," ujarnya didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Syahendri Barkah dan Kasat Pol PP, Chandra Eka Putra.

Baca juga: Bunda Paud Padang Hadiri Tari Masal TK se-Kota Padang, Berharap Bisa Bentuk Karakter Anak

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan respons terhadap laporan yang diterima dari sejumlah PKL di Fase VII.

"Setelah kita tinjau langsung ke lapangan, saat ini ada delapan PKL yang belum mendapatkan lapak berjualan. Alhamdulillah, lima diantaranya sudah diloting, dan sisanya sudah masuk daftar untuk menempati lapak yang disediakan segera," ujarnya.

"Semoga hal ini diselesaikan secepatnya oleh Dinas Perdagangan, sehingga semua PKL dapat tertampung dan berjualan di Fase VII ini," sambungnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya penataan, penertiban, dan pengawasan bagi PKL agar mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk larangan berjualan di luar area Fase VII.

Baca juga: Fadly Amran Perintahkan PUPR Atasi Penyebab Banjir di Dadok Tunggul Hitam Padang, Koordinasi BWS

"Kami mengapresiasi PKL yang sudah tidak lagi berjualan di badan jalan. Kami berharap dengan berjalannya penataan ini, siklus ekonomi dapat bergerak sehingga Pasar Raya Padang akan menjadi pasar yang nyaman, aman, dan tertib," harapnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Syahendri Barkah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah terkait penataan PKL di Fase VII.

"Kami telah melakukan verifikasi terkait penempatan PKL di Fase VII. Hari ini kami memastikan delapan PKL yang belum memiliki lapak akan segera mendapatkan tempat berjualan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved