Presiden RI Kunjungi Timur Tengah

Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati 8 Nota Kesepahaman MOU dan LOI

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) atau Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nah

Editor: Emil Mahmud
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/LAILY RACHEV
PERTEMUAN DI ISTANA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA), Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), dalam sebuah pertemuan yang berlangsung hangat di Istana Qasr Al Shatie, Abu Dhabi, pada Rabu, 9 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin membahas berbagai isu strategis, termasuk upaya menciptakan perdamaian di kawasan Timur Tengah, khususnya situasi konflik di Gaza serta kawasan sekitarnya. 

TRIBUNPADANG.COM, ABU DHABI - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) atau Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) mendengarkan secara langsung pengumuman delapan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Letter of Intent (LoI), yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua negara.

Rilis Kantor Komunikasi Kepresidenan RI atau Presidential Communication Office of the Republic of Indonesia (PCO) RI menyebutkan pengumuman pada akhir pertemuan bilateral kedua pemimpin negara kali ini di Istana Qasr Al Shatie, Abu Dhabi, Rabu (9/4/2025) kemarin.

Kedelapan dokumen tersebut terdiri atas empat kerja sama antar-pemerintah (Government to Government/G-to-G) dan empat kerja sama antarpelaku usaha (Business to Business/B-to-B).

Sampai sejauh ini, wujud kerja sama tersebut mencerminkan semakin eratnya hubungan strategis antara pihak Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Uni Emirat Arab/UEA) di berbagai bidang.

Empat MoU G-to-G yang diumumkan meliputi:

1. Pernyataan Kehendak antara Kementerian Luar Negeri PEA dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia tentang Kemitraan Alam dan Iklim;

2. Protokol Perubahan Kedua Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah PEA tentang Kerja Sama Kelautan dan Perikanan;

3. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Dalam Negeri PEA dan Kepolisian RI tentang Kerja Sama Keamanan dan Penanggulangan Terorisme; dan

4. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Agama RI dengan Otoritas Umum Bidang Islam, Wakaf, dan Zakat PEA tentang Kerja Sama di Bidang Islam dan Wakaf.

Sementara itu, empat kesepakatan B-to-B yang disampaikan adalah:

1. Memorandum Saling Pengertian antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, dengan Al-Ain Farms for Livestock Production PEA tentang Investasi Produksi Susu;

2. Nota Kesepahaman antara Ninety Degree General Trading LLC dan PT Pindad;

3. Kesepakatan Prinsip Terkait Dengan Penambahan Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Surya Fotovoltaik Cirata; dan

4. Memorandum Saling Pengertian antara PT PLN (Persero) dan Abu Dhabi Future Energy Company PJSC - MASDAR tentang Rencana Pengembangan PLTS Terapung Jatigede 100 MW.

Pengumuman tersebut menjadi bagian penting dari pertemuan bilateral yang berlangsung hangat dan penuh semangat kemitraan antara Indonesia dan PEA atau UEA.

Selanjutnya, guna mencerminkan kesamaan visi dalam memperkuat kerja sama ekonomi, ketahanan pangan, transisi energi, keamanan, dan nilai-nilai keagamaan.

Pertemuan ini juga menjadi tonggak baru dalam hubungan diplomatik kedua negara yang telah terjalin erat selama lebih dari empat dekade.(rel/pco)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved