Kabupaten Sijunjung
Disnakertrans Sijunjung Terbitkan Edaran THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 24 Maret
Disnakertrans Sijunjung terbitkan edaran THR kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Disnakertrans Sijunjung terbitkan edaran THR kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Edaran ini mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 24 Maret 2025.
Kepala Disnakertrans Sijunjung, Khamsiardi, memastikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja telah diteruskan pada 30 perusahaan yang ada di Kabupaten Sijunjung.
“Pencarian THR wajib diberikan kepada pekerja dengan tenggat waktu 7 hari sebelum hari raya Idul fitri 1446 H atau tepatnya tanggal 24 Maret,” ucapnya, Jumat (21/3/2025).
Ia juga mengatakan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku maka dapat melaporkan langsung ke Kantor Disnakertrans.
Baca juga: Sumbar Masuk 4 Besar Persentase, Lulus PTN Lewat Jalur SNBP, Barlius Sebut Indikator Keberhasilan
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tepat waktu, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan mereka bisa dikenakan sanksi administratif.
Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan izin usaha.
Perusahaan dikenakan saksi jika tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR karyawan diatur dalam Permenaker 6.
“Saya berharap perusahaan lebih patuh dalam memenuhi hak pekerja dan jika ada kendala bisa segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.(*)
Upacara HUT ke-80 RI di Permukiman 1 Padang Tarok, Wujud Semangat Nasionalisme di Pelosok Negeri |
![]() |
---|
Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Narkoba, 2 Gram Sabu Diamankan dari Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah dan Bawang Putih di Pasar Sijunjung Stabil, Rp40 Ribu/Kg dan Rp35 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Sijunjung Gelar Senam Bersama dan Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Bawaslu Sijunjung dan DPR RI Perkuat Lembaga Pengawasan Pemilu Pasca Keputusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.