PSU Pilkada Pasaman
Bawaslu Pasaman: Sabar AS Wajib Ungkap Status Terpidana dalam PSU Pilkada Pasaman
Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sumbar, menyebut calon Bupati Pasaman nomor urut 3, Sabar AS, wajib mengungkapkan status terpidananya dalam pelaksanaan ..
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyebut calon Bupati Pasaman nomor urut 3, Sabar AS, wajib mengungkapkan status terpidananya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasaman.
Sabar AS sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam kasus pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024.
Saat itu, Sabar AS dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 juta setelah terbukti bersalah berkampanye di tempat ibadah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Jumat (21/3/2025).
"Calon nomor urut 03, Sabar AS, sudah diputuskan oleh pengadilan negeri dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini terkait kasus pidana pemilihan pada pemilihan sebelumnya," kata Rini Juita.
Menurut Rini, meskipun Sabar AS tidak dipenjara dan hanya dikenakan denda, status terpidana tetap harus disampaikan kepada publik.
"Kami sudah memetakan hal ini. Kalau aturan terkait hal ini tidak jelas, maka ini bisa berpotensi menimbulkan masalah. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU terkait masalah ini," jelasnya.
Baca juga: KPU dan Pemkab Pasaman Sepakati Anggaran Pelaksanaan PSU Rp10,01 Miliar,
Rini juga mengungkapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Sabar AS terkait status hukumnya tersebut.
"Sebagai mantan terpidana, ada beberapa langkah yang harus dilalui, seperti mengumumkan statusnya, melampirkan SKCK, surat dari lembaga pemasyarakatan, serta surat dari lembaga berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan berulang," tambah Rini.
Meskipun vonis yang diterima Sabar AS hanya berupa denda, Rini menegaskan bahwa calon bupati petahana Pasaman itu tetap wajib mengungkapkan status terpidananya kepada publik.
"Vonis yang dijatuhkan memang hanya denda, namun dia tetap terpidana meskipun tidak dipenjara. Oleh karena itu, status ini wajib disampaikan kepada publik, karena ini adalah bagian dari syarat yang harus dipenuhi," tegasnya.
Sebelumnya, data yang dihimpun TribunPadang.com, Bupati Pasaman Sabar AS divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam kasus pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024.
Sabar AS dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 juta.
"Menyatakan terdakwa Sabar AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kampanye pemilihan dengan menggunakan tempat ibadah, sebagaimana dalam dakwaan tunggal," isi putusan Majelis Hakim di SIPP PN Lubuk Sikaping yang dilihat TribunPadang.com.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut putusan tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa video yang disita dalam kasus tersebut.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 buah flashdisk warna putih dengan tulisan Bawaslu yang berisikan video rekaman kampanye dengan durasi 1 menit 14 detik untuk dimusnahkan," demikian isi putusan tersebut.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Update PSU Pasaman: KPU Tunggu Buku Registrasi MK untuk Tetapkan Pasangan Calon Terpilih |
|
|---|
| Welly Suhery-Parulian Dalimunthe Unggul dengan 43,35 Persen Suara di PSU Pilkada Pasaman |
|
|---|
| Welly Suhery–Parulian Unggul di PSU Pilkada Pasaman 2024, KPU Umumkan Hasil Resmi |
|
|---|
| Unggul di PSU Pasaman, Tim Welly-Parulian Siapkan Tim Kuasa Hukum Hadapi Gugatan ke MK |
|
|---|
| Unggul PSU Pasaman, Welly-Parulian Pilih Jaga Kondusivitas Tanpa Perayaan Kemenangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.