Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Jalan Padang-Solok Buka Tutup karena Kecelakaan, 2 Cafe Terancam Denda Rp50 Juta
Mulai dari berita tentang Jalan Padang-Solok Buka Tutup karena Kecelakaan hingga berita tentang 2 Cafe Terancam Denda Rp50 Juta.
4. Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama Bulan Ramadan Tahun 1446 H/ 2025 M, dilarang berjualan petasan, tidak membunyikan petasan, kembang api, balap liar dan sebagainya. Bagi warga /pemuda yang membangunkan kaum muslimin dan muslimat untuk makan sahur, agar dilakukan dengan cara cara yang sopan dan bahasa yang santun, sehingga tidak mengganggu orang lain.
5. Jam operasional usaha Pemilik Usaha Rumah Makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB;
6. Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotek, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan oleh hotel) dilarang buka dari H-1 Ramadan s/d H+3 setelah Ramadan.
7. Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe dan Billiard dilarang memberikan fasilitas music audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1446 H.
8. Setiap Pemilik Usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, 6 atau 7 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50 000 000 - (lima puluh juta rupiah).
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
3 BERITA POPULER PADANG: Ular di Mesin Mobil, Harga Emas Meroket dan Pemko Lantik PPPK Tahap II |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Pemuda Peras Pacar, Truk Nyangkut Sitinjau Lauik dan Gadis 15 Dicabuli |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Wanita Bakar Diri, Pohon Timpa Rumah dan Mayat Membusuk di Kontrakan |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: EWS Perlintasan Dijaga Petugas, Evakuasi Ular Piton dan Pembongkaran PKL |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Senpi Dadang Tak Berizin, Festival Kota Tua dan Jadwal Kabau Sirah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.