Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Jalan Padang-Solok Buka Tutup karena Kecelakaan, 2 Cafe Terancam Denda Rp50 Juta

Mulai dari berita tentang Jalan Padang-Solok Buka Tutup karena Kecelakaan hingga berita tentang 2 Cafe Terancam Denda Rp50 Juta.

Editor: Fuadi Zikri
Tribunpadang.com/Ghaffar Ramdi
KECELAKAAN SOLOK - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Padang - Solok Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) Selasa (11/3/2025) libatkan Bus Gumarang Jaya dengan truk Fuso. Pantauan TribunPadang.com di lapangan, akibat kecelakaan ini akses jalan diberlakukan buka tutup karena bus melintang di badan jalan. 

4. Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama Bulan Ramadan Tahun 1446 H/ 2025 M, dilarang berjualan petasan, tidak membunyikan petasan, kembang api, balap liar dan sebagainya. Bagi warga /pemuda yang membangunkan kaum muslimin dan muslimat untuk makan sahur, agar dilakukan dengan cara cara yang sopan dan bahasa yang santun, sehingga tidak mengganggu orang lain.

5. Jam operasional usaha Pemilik Usaha Rumah Makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB;

6. Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotek, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan oleh hotel) dilarang buka dari H-1 Ramadan s/d H+3 setelah Ramadan.

7. Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe dan Billiard dilarang memberikan fasilitas music audio dan live music selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan 1446 H.

8. Setiap Pemilik Usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, 6 atau 7 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50 000 000 - (lima puluh juta rupiah).

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved