Polisi Ringkus Pengedar Sabu Inisial NWP di Pesisir Selatan, Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti

Polres Pesisir Selatan ringkus diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Gurun Panjang Kapuh, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Ka

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Dokumentasi/Polres Pesisir Selatan
UNGKAP KASUS NARKOTIKA: Seorang lelaki berinisial NWP (27) diamankan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Pesisir Selatan, Rabu (19/2/2025) dini hari. Proses penangkapan dengan cara Polisi berpura-pura menjadi pembeli. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Pesisir Selatan ringkus diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Gurun Panjang Kapuh, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta dengan barang buktinya.

Ia mengatakan, bahwa pelaku berinisial NWP (27) warga yang beralamat di Kampung Gurun Panjang Kapuh, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kata dia, pelaku berinisial NWP diamankan pada Rabu (19/2/2025) dini hari. Dimana berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada pelaku berinisial NWP," kata AKP Hardi Yasmar, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Gelar MCU dan Tes Urine untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Akhirnya petugas kepolisian yang menyamar menunggu di tepi Jalan Kampung Gurun Panjang Kapuh, tepatnya di depan rumah pelaku.

"Kemudian keluarlah pelaku berinisial NWP dari dalam rumahnya, dengan membawa sabu yang akan dijualnya," kata AKP Hardi Yasmar.

Selanjutnya, petugas yang menyamar langsung mengamankannya. Kemudian, dipanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan rumahnya.

Petugas kepolisian ditemukan satu paket besar narkotika sabu, lima paket sedang jenis sabu, 11 paket pack plastik klip bening, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan.

Selanjutnya, satu unit timbangan digital berwarna biru, satu unit handphone OPPO warna biru.

"Saat ini, pelaku sudah mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan," pungkasnya. (*)


TribunPadang.com/Rezi Azwar

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved