Kota Padang

Pinjam Motor Lalu Dibawa Kabur di Padang, Polisi Tangkap Pelaku Warga Pesisir Selatan

Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RR alias Rivo (41) atas kasus penggelapan sepeda motor di Kota Padang, Sumatera Barat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polresta Padang
BWA KABUR MOTOR - Jajaran Sat Reskrim Polresta Padang pada saat berfoto dengan pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang beraksi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (15/2/2025). Modus pelaku berinisial RR panggilan Rivo adalah dengan meminjam sepeda motor, akan tetapi dibawa kabur. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RR alias Rivo (41) atas kasus penggelapan sepeda motor di Kota Padang, Sumatera Barat.

Pelaku ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Sabtu (15/2/2025) sore.

Rivo merupakan warga Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan penggelapan pada Kamis (13/2/2025).

Pelaku bernama Rivo melakukan penggelapan di Jalan Rawang Jondul, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Pohon Tumbang Tutup Jalan ke Sungai Pisang Padang, BPBD Gerak Cepat Bersihkan

"Kejadian berawal ketika sepeda motor milik korban bernama Azmi Mulyana dipinjam oleh temannya panggilan Hengki," kata AKP Muhammad Yasin, Senin (17/2/2025).

Namun, sepeda motor yang dipakai oleh Hengki dipinjam oleh pelaku dengan alasan untuk membeli barang.

Teman korban pun meminjam sepeda motor korban kepada pelaku. Setelah ditunggu beberapa waktu, akan tetapi pelaku tidak kunjung kembali.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku. Kita langsung mengamankannya, dan saat ini sudah berada di Polresta Padang," kata AKP Muhammad Yasin.

Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih beserta dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved