PT Semen Padang

Transformasi Sampah Menjadi Energi, PT Semen Padang-Pemerintah Daerah Gelar Rakor Pengelolaan Sampah

PT Semen Padang bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Rakor

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Humas Semen Padang/ Riki
PT SEMEN PADANG GELAR RAKOR - PT Semen Padang bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Kota Padang di Wisma Indarung PT Semen Padang, Selasa 11 Februari 2025. Rakor ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan sampah di Kota Padang yang saat ini mencatat volume sampah tertinggi di Sumbar. 

PT Semen Padang, lanjutnya, terus berusaha untuk meningkatkan penggunaan bahan bakar alternatif, salah satunya melalui penggunaan kaliandra yang didukung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.

Bahkan, PT Semen Padang sudah menanam kaliandra yang merupakan sumber energi baru terbarukan (EBT) di kawasan perhutanan sosial.

 "Penanaman kaliandra ini dilakukan dengan memberdayakan masyarakat sekitar perhutanan sosial," tuturnya.

Indrieffouny juga menyampaikan bahwa PT Semen Padang juga bekerjasama dengan Pemko Padang terkait penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) yang akan dibangun Pemko Padang.

 "Menurut kami, jika pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi RDF itu selesai, maka target PT Semen Padang di tahun 2029 itu bisa terwujud, disamping memanfaatkan bahan bakar alternatif lainnya seperti sampah, fiber safit, sekam padi, kaliandra dan lain sebagainya," kata Indrieffouny.

Pj Sekda Provinsi Sumbar, Yozarwardi Usama Putra, mengapresiasi PT Semen Padang dan menyambut baik pihak yang terlibat dalam Rakor ini yang tentunya memiliki komitmen kuat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah ditugaskan untuk melakukan koordinasi antar Lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar dapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Dia mengatakan, pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan menjadi tantangan yang besar, namun pihaknya percaya bahwa melalui kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, masyarakat, universitas dan sektor swasta.

"Maka dari itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pengelolaan sampah dari sumbernya. Karena, tingginya timbunan sampah di Kota Padang dibandingkan kota dan kabupaten lainnya di Sumbar, cenderung terus meningkat setiap harinya.

Berdasarkan data, timbunan sampah di Kota Padang didominasi dari rumah tangga sekitar 462 ton/hari, pasar 88-100 ton/hari, dan pusat perniagaan dan perkatontoran masing-masing 20 ton/hari," katanya. 

Mengingat upaya pengelolaan sampah di TPA Air Dingin belum optimal, kata dia, maka diperlukan upaya bersama dalam mencari penyelesaiannya.

Dan, Pemprov Sumbar berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif-inisiatif pengelolaan sampah berbasis pada prinsip ekonomi sirkular dan ramah lingkungan dengan memperkuat regulasi, menyediakan fasilitas pendukung, dan menggalakan edukasi kepada masyarakat untuk sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan letari. 

Dia berharap melalui Rakor ini, ke depannya dapat menargetkan peningkatan capaian pengelolaan sampah di Kota Padang yang diikuti dengan peningkatan sirkuler eknomi pengelolaan sampah yang ditandai dengan lima hal.

Pertama, pengurangan sampah yang masuk ke TPA dengan cara daur ulang melalui budidaya magot dan bank sampah. Kedua, pengurangan sampah yang masuk ke TPA melalui pengelolaan sampah di PT Semen Padang. 

Ketiga, peningkatan pendapatan kelompok masyarakat melalui sirkular ekonomi melalui budidaya magot dan bank sampah.

Keempat, peningkatan ketersediaan pakan ternak dan pupuk organik dari produksi budidaya magot, dan kelima, terbukanya peluang usaha dari budidaya magot.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved