Sengketa Pilkada
Nofi Candra Sebut Gugatan PHPU Pilwako Solok Gugur karena Tanpa Surat Kuasa
Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Solok 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Solok 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Nofi Candra-Leo Murphy.
Putusan perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (4/2/2025). Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025, permohonan dinyatakan gugur.
Menanggapi hal ini, Nofi Candra kepada TribunPadang.com mengatakan bahwa dirinya sudah memprediksi bahwsanya gugatan tersebut akan gugur.
"Gugatan itu disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi tanpa surat kuasa dari saya pribadi," katanya, Rabu (5/2/2025).
Nofi Chandra menyebut bahwsanya di lain hal, sekalipun dirinya memberikan kuasa, gugatan tersebut telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan oleh KPU.
Baca juga: KPU Tetapkan Riyanda-Jeffry Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Terpilih
"Namun, saya menghargai keinginan dari tim pendukung untuk meneruskan gugatan ke MK walaupun saya pribadi telah menyebutkan tidak perlu disampaikan ke MK," imbuh Nofi.
Nofi mengungkapkan bahwa dalam dalam gugatan ini ada dorongan keyakinan dari tim pendukungnya untuk tetap melanjutkan ke MK.
"Namun saya sampaikan bahwa ketika ke MK tidak bisa hanya bermodalkan keyakinan saja. Setelah dimasukkan gugatan, ketika persidangan juga tidak hadir makanya gugatan itu bisa dinyatakan gugur," pungkas Nofi.
Gugatan Gugur
MK menyatakan gugur permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Solok 2024 yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01, Nofi Candra dan Leo Murphy.
Sidang pengucapan ketetapan ini dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Dalam ketetapan ini disebutkan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025, permohonan Pemohon dinyatakan gugur.
"Menetapkan permohonan Pemohon untuk Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugur," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang diikuti bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya dilansir situs resmi MK.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok Nomor 278 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Namun, hingga sidang dilaksanakan, Pemohon atau kuasanya tidak hadir.
Baca juga: Cuaca Sumbar Hari Ini: Mentawai, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Pasaman Berpeluang Diguyur Hujan
Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Nofi Candra – Leo Murphy mendapatkan 17.956 suara dan Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 19.061 suara.Terdapat selisih 1.645 suara dengan jumlah suara sah mencapai 37.557 suara.
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.