Kasus Narkoba di Sumbar

Kasus Narkoba di Padang Meningkat, 424 Tersangka Ditangkap Sepanjang 2024

Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap 424 tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2024.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, bersama pejabat utama Polresta Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap 424 tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2024.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 402 tersangka.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan bahwa secara keseluruhan terjadi Peningkatan dalam penanganan kasus dan barang bukti yang disita.

"Untuk kasus yang ditangani terjadi peningkatan 6,07 persen dari tahun 2023, yang berjumlah 325 kasus menjadi 346 kasus pada tahun 2024," kata Kombes Pol Ferry Harahap, Kamis (2/1/2025).

Ia mengatakan, dari jumlah pelaku juga terjadi peningkatan seiring meningkatnya jumlah kasus yang terjadi, yaitu 5,19 persen.

Baca juga: Berkunjung ke Koto Dalam Barat, Mahyeldi Tegaskan Kemajuan Nagari Berarti Kemajuan Sumatera Barat

Dimana, jumlah tersangka pada tahun 2023 sebanyak 402 orang, dan naik menjadi 424 orang pada tahun 2024.

Angka tertinggi pada rentang umur 26 - 35 tahun sebanyak 39,4 persen atau sebanyak 167 orang, dan di posisi kedua pada rentang umur diatas 36 tahun 31,3 persen atau sebanyak 133 orang.

"Barang bukti yang disita juga terjadi peningkatan, yaitu kenaikan 39,6 persen narkoba jenis sabu dari 937,74 gram sabu pada tahun 2023, naik menjadi 1.553,44 gram sabu di tahun 2024," ujarnya.

Selanjutnya, terjadi peningkatan 42 persen ekstasi dari 88 butir pada tahun 2023 menjadi 152 butir ekstasi di tahun 2024.

Sedangkan ganja terjadi peningkatan 9,72 persen dari 10.853,08 gram ganja tahun 2023, naik menjadi 12.022,4 gram pada tahun 2024.

Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Kota Pariaman Naik 29 Kasus Sepanjang 2024, LSL Jadi Penyumbang Utama

"Polresta Padang telah memusnahkan barang bukti narkoba yang terdiri dari 10.194,61 gram ganja dan 940 gram shabu pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 yang dihadiri oleh Forkopimda Kota Padang di Polsek Padang Utara," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved