UMK 2025
Didominasi Sektor Pertanian dan UMKM, UMK Pasaman Ikut UMP Sumbar 2025
Menyikapi penetapan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193,47 tahun 2025, sejumlah daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat (Sumbar) juga ikut keputusan itu.
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Menyikapi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.994.193,47 tahun 2025, sejumlah daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat juga ikut keputusan itu.
Salah satunya seperti kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman, dimana mereka ikut keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan keputusan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yasri Uripsyah saat dikonfirmasi tribunpadang.com mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti UMP yang ditetapkan oleh Pemprov untuk tahun 2025 nanti.
Baca juga: Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar
“Ya Pasaman juga ikut UMP yang ditetapkan Gubernur. Karena kita juga memperhatikan kondisi fiskal daerah yang masih rendah,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/12/2024).
Hal itu sebutnya dikarenakan apabila UMK ditetapkan oleh daerah, maka nilainya haruslah di atas UMP. Hal itulah yang membuat Kabupaten Pasaman belum mampu menetapkan UMK dan harus mengikuti UMP tahun 2025 mendatang.
“Kemudian, di daerah kita belum ada perusahaan. Lebih banyak sektor pertanian dan UMKM,” pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Tak Terima Pembelaan Wanda Pernah Biayai Pendidikan Korban, Yeni: Cika Kuliah Pakai Beasiswa KIP |
|
|---|
| Kasus Mutilasi Padang Pariaman: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Perencanaan dalam Aksi Terdakwa |
|
|---|
| Jaga Kepercayaan Publik, LPS Cairkan Dana Nasabah BPR Pembangunan Nagari Rp17,26 Miliar |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Mutilasi Ngaku Sehat Usai Sidang, Kuasa Hukum: Berkat Dukungan Keluarga |
|
|---|
| 32 KK Huntara Kapalo Koto Padang Belum Terima Bantuan Lauk Pauk Rp450 Ribu, Warga Kecewa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-cek-penerima-bansos-pkh-tahap-4.jpg)