UMK 2025

Didominasi Sektor Pertanian dan UMKM, UMK Pasaman Ikut UMP Sumbar 2025

Menyikapi penetapan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193,47 tahun 2025, sejumlah daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat (Sumbar) juga ikut keputusan itu.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Menyikapi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.994.193,47 tahun 2025, sejumlah daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat juga ikut keputusan itu.

Salah satunya seperti kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman, dimana mereka ikut keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan keputusan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Yasri Uripsyah saat dikonfirmasi tribunpadang.com mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti UMP yang ditetapkan oleh Pemprov untuk tahun 2025 nanti.

Baca juga: Belum Miliki UMK 2025, Kota Sawahlunto Ikut UMP Sumbar

“Ya Pasaman juga ikut UMP yang ditetapkan Gubernur. Karena kita juga memperhatikan kondisi fiskal daerah yang masih rendah,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/12/2024).

Hal itu sebutnya dikarenakan apabila UMK ditetapkan oleh daerah, maka nilainya haruslah di atas UMP. Hal itulah yang membuat Kabupaten Pasaman belum mampu menetapkan UMK dan harus mengikuti UMP tahun 2025 mendatang.

“Kemudian, di daerah kita belum ada perusahaan. Lebih banyak sektor pertanian dan UMKM,” pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved