Pilkada 2024

DKPP Putuskan Ketua KPU dan Bawaslu Bukittinggi Tak Langgar Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan para teradu dalam hal ini Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Bukittinggi tidak terbukti melakukan

Tayang:
Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Sidang Etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi tidak terbukti melanggar kode etik dalam dugaan penggelembungan suara pada Pileg 2024.

Anggota Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan aduan yang diajukan oleh pengadu Murdani tidak terbukti dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Adapun, Murdani melayangkan pelaporan kepada DKPP terhadap teradu dalam hal ini Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi atas dugaan penggelembungan suara di Pileg 2024.

"Dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP, para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelengara pemilu," kata Anggota Majelis Hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito menyatakan para teradu tidak bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan menolak seluruhnya permohonan pengadu.

Baca juga: 13 Sengketa Pilkada di Sumbar Diajukan ke MK, Bawaslu Siapkan Data Pendukung

"Memutuskan, kesatu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy.

Tak hanya itu, DKPP juga memutuskan agar adanya pemulihan nama baik terhadap para teradu.

"Kedua, merehabilitasi nama baik teradu I Satria Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bukittinggi terhitung sejak keputusan ini dibacakan, merehabilitasi Anam baik teradu II Ruzi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi terhitung sejak keputusan dibacakan" kata Heddy.

Sebagai informasi, pengadu dalam hal ini Murdani melakukan pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara yang teregister dengan Nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Polresta Padang Antisipasi Ancaman Terorisme dan Gangguan Kamtibmas Selama Natal dan Tahun Baru 2025

Ia mengadukan Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi masing-masing sebagai Teradu I dan II.

Kedua Teradu didalilkan telah menggelembungkan suara dan menguntungkan salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu tahun 2024 di delapan TPS yang berada di Kota Bukittinggi.

"Saya menduga terjadi kesalahan rekapitulasi suara karena kelalaian maupun hal-hal lain yang dilakukan oleh penyelenggara yang merugikan saya," ungkap Murdani dalam keterangan resmi yang diunggah laman resmi DKPP.

Pengadu mengaku telah melaporkan dugaan kesalahan rekapitulasi ini kepada Bawaslu Kota Bukittinggi dan meminta penghitungan suara ulang. 

Menurutnya, Bawaslu berkesimpulan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam proses tersebut.

Baca juga: Polresta Padang Dirikan 12 Pos Jaga Amankan Natal dan Tahun Baru 2025, Berikut Titik Lokasinya

"Tetapi apa yang kami temukan adalah kesalahan rekapitulasi lebih dari satu atau dua TPS, kesalahannya konsisten terjadi penambahan atau penggelembungan suara kepada salah satu calon anggota legislatif," lanjutnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved