Kota Padang

Polsek Lubuk Kilangan Ringkus 3 Oknum Sopir, Diduga Terkait Kasus Narkoba dan 22 Paket Sabu

Polsek Lubuk Kilangan mengamankan tiga orang lelaki dewasa, yang juga oknum sopir terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
22 paket kecil diduga narkotika jenis sabu disita Polsek Lubuk Kilangan saat mengamankan tiga orang sopir di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Lubuk Kilangan mengamankan tiga orang lelaki dewasa, yang juga oknum sopir terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Padang, Propinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Penangkapan ini dilakukan di Nuansa Indah Blok I4 Rt 02/Rw 04, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.


Ketiga pelaku diketahui berinisial RJ panggilan Robi (27) warga Lubuk Begalung, Kota Padang, HFS atau panggilan Firman (30) warga Pauh, Kota Padang, dan, inisial HP panggilan A alias Lauak (35) juga warga Pauh, Kota Padang, Sumbar.

Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, mengatakan bahwa ketiga pelaku diamankan dalam rangka menindaklanjuti program asta cita Presiden Republik Indonesia.

"Ketiga pelaku yang diamankan berprofesi sebagai sopir dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kompol Sosmedya, Kamis (5/12/2024).

Sampai sejauh ini, dia mengatakan, bahwa pelaku diamankan pada Selasa (3/12/2024) malam.

Lanjutnya, berawal didapatkannya informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu Komplek perumahan di Kota Padang, Sumbar.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan langsung bergerak menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.

Hasilnya, Tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di rumah pelaku bernama Firman.

"Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang duduk di dalam kamar rumah dari Firman beserta dengan dua rekannya," kata Kompol Sosmedya.

Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan terdiri dari satu plastik bening berisikan diduga narkoba jenis sabu sebanyak 22 paket kecil.

Turut diamankan juga sebagai barang bukti berupa satu set alat hisap sabu atau bong, kaca pyrex, satu korek api yang terpasang jarum, satu bungkus plastik bening, dua sendok takaran sabu dari sedotan, dan satu mobil angkot warna merah.

"Ketiga pelaku melanggar Pasal 112, 114  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved