Kota Padang

Diva Nekat Curi HP dan Lakukan, Perusakan Coffee Shop di Kota Padang, Tim Klewang Ringkus Pelaku

Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang meringkus seorang lelaki yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan juga melakukan pengrusakan

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Istimewa/Dok. Polresta Padang
Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang meringkus seorang lelaki yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan juga melakukan pengrusakan terhadap sebuah cafe di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di sebuah ruko coffee shop yang beralamat di Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Propinsi Sumbar.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Padang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 855/ XI/ 2024/ SPKT/ Polresta Padang/ Polda Sumatera Barat, tanggal 29 November 2024, atas nama Ferizal.

Saat ini pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku berinisial DLP atau nama panggilan, Diva (21) yang beralamat di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Propinsi Sumbar.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini diketahui terjadi Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal ketika pelapor akan membuka cafe coffee shop. Namun, menemukan kondisi meja kasir dan bagian dalam cafe sudah berantakan," kata Ipda Yanti Delfina, Sabtu (30/11/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata laci kasir sudah dibongkar pelaku dan satu unit handphone operasional cafe merek Redmi Note 5 sudah tidak ada.

Kemudian pintu bagian dalam yang terbuat dari kaca juga sudah pecah dan pintu di lantai tiga ruko sudah terbuka.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 3 juta serta kerusakan pada meja kasir dan pintu kaca.

"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polresta padang untuk diproses lebih lanjut," ujar Ipda Yanti Dlefina.

Akhirnya dilakukan penyelidikan di lapangan dan petugas reskrim berhasil mengamankan pelaku bernama Diva pada Jumat (29/11/2024) pukul 23.00 WIB.

Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone Redmi Note 5 warna hitam, satu set drawer atau laci kasir penyimpanan uang yang terbuat dari besi warna hitam dalam kondisi rusak, dan satu obeng.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved