Kementerian ATR BPN
Ikuti RDP dengan BAP DPD RI, Menteri Nusron Jawab Pengaduan Masyarakat Terkait PSN Pariwisata
Menteri Nusron mengikuti mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Pada kesempatan ini, Menteri Nusron menjawab pengaduan masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten.
"Hal yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari 1.705 hektare (Ha) itu, 1.500 Ha masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," terang Nusron Wahid.
Adapun 1.705 hektare yang masuk ke dalam PSN tersebut berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo. Sementara, yang masuk ke dalam area PSN.
Di antaranya, di Desa Tanjung Pasir seluas 54 Ha dengan kondisi existing sebagian besar berupa tambak; Desa Kohod seluas 261 Hae dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove; Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 Ha dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove.
Selanjutnya; Desa Muara seluas 217 Ha dengan kondisi existing berupa tambak; serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 Ha dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak.
"Ini yang masuk ke dalam PSN yang sudah ditetapkan Pak Menko Ekon, yang lain tidak masuk kawasan PSN. Jadi yang di luar peta ini mengatakan masuk ke PSN itu tidak benar, yang PSN hanya 1.705 Ha akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, untuk wisata mangrove, akan digunakan untuk keperluan pariwisata," jelas Menteri Nusron.
Terkait pengembangan kawasan PIK 2, Menteri Nusron mengatakan bahwa masih terdapat kendala. Beberapa di antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR).
Yakni, RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.
Hal tersebut memerlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada Tahun 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta. Kami meneliti ini, apakah masuk kategori ini atau tidak, jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan," terang Menteri Nusron.
Rapat Dengar Pendapat kali ini dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI sekaligus Senator dari Provinsi Lampung, Abdul Hakim dengan didampingi Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung.
Pada kesempatan sama, juga turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (rls)
Magelang Retreat 2025: Menteri Nusron Wahid Soroti Isu Strategis Pertanahan dan Tata Ruang |
![]() |
---|
Nusron Wahid Masuk Daftar Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi RODA Institute |
![]() |
---|
Wamen ATR/Waka BPN Lantik, Ketua dan Anggota MPPP serta MPPW untuk Perkuat Pengawasan PPAT |
![]() |
---|
Wamen ATR/BPN Serahkan 1.641 Sertifikat Redistribusi Tanah di Majalengka |
![]() |
---|
ATR/BPN Koordinasi dengan MA, Tingkatkan Kepastian Hukum Sengketa Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.