Kota Padang

10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang Sumbar, Didenda Ratusan Ribu

Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar Peraturan Daerah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, Kamis (14/11/2024).

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sidang Tipiring yang dilakukan ini merupakan tindakan tegas yang diberikan terhadap pelanggar Perda.

"Untuk hari ini ada 10 pelanggar Perda yang di sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang, mereka yang disidangkan ini sudah seringkali diingatkan. Namun tidak mengindahkan himbauan petugas, maka dari itu kita berikan tindakan tegas," kata Chandra Eka Putra.

Chandra Eka Putra menyebutkan untuk mereka yang disidangkan ini dijatuhi sanksi administrasi berupa denda oleh Hakim.

"Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Padang, hakim memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar," kata Chandra Eka Putra.

Baca juga: Kronologi Harimau Masuk Perangkap di Solok Sumbar, Diketahui oleh Warga yang Pergi ke Ladang

Adapun denda yang diberikan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu dengan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Chandra berharap dengan adanya sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda.

"Kita sangat berharap dengan disidangkannya para pelanggar Perda tersebut, dapat memberikan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved