Kasus Narkoba di Sumbar

Polres Lima Puluh Kota Sumbar Temukan Ladang Ganja, Berawal Dari Pengungkapan Peredaran Sabu

Polres Lima Puluh Kota Kota mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan tanaman ganja di Kabupaten Lima Puluh Kota Kota, Sumatera Barat (Sumbar

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Dok. Pribadi
Polres Lima Puluh Kota mengungkap penanam tanaman ganja dan pemilik narkoba jenis sabu di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Polres Lima Puluh Kota Kota mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan tanaman ganja di Kabupaten Lima Puluh Kota Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial RS alias Rion yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

RS alias Rion diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Lima Puluh Kota Kota, pada Senin (4/11/2024).

"Kita sedang menindaklanjuti astacita dalam rangka program 100 hari kerja Bapak Presiden Prabowo Subianto. Alhamdulillah, untuk perkara narkoba sudah ada pengungkapan," kata Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, Rabu (6/11/2024).

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba masuk ke wilayah Polres Lima Puluh Kota Kota. Pelaku diduga menggunakan mobil travel membawa diduga narkoba jenis sabu.

Baca juga: Polres Solok Tangkap 2 Pemuda Simpan Ganja di Bawah Karpet, Modus Penyalahgunaan Narkoba Terungkap

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan razia di depan Kantor Polres Lima Puluh Kota, dan mencurigai satu unit mobil travel diduga membawa diduga narkoba.

Setelah dihentikan kendaraan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial RS dengan barang bukti satu paket sedang diduga narkoba jenis sabu.

AKBP Syaiful Wachid menyebutkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu tersebut ditemukan disimpan dalam kotak rokok yang ditemukan di bawah tempat duduk kendaraannya.

Saat dilakukan interogasi terhadap inisial RS, pelaku mengakui bahwa di ladangnya terdapat tanaman diduga narkoba jenis ganja yang ditanamnya sendiri.

Ladang inisial RS tersebut berlokasi di Jorong Ngalau Gadang, Kenagarian Koto Tangak, Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.

Baca juga: Pangdam Mayjen TNI Mochammad Hasan Pamit di Korem 032/Wirabraja: Jauhi Judi Online, hingga Narkoba

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lima Puluh Kota melakukan pengembangan ke ladang milik pelaku dan dan ditemukan tanaman diduga narkoba jenis ganja.

Polisi menemukan 11 batang diduga narkoba jenis ganja, 48 batang dalam bentuk bibit narkoba jenis ganja yang ditanam dalam baskom warna hijau, dan 81 bibit ganja lainnya.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved