Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Peringatan Dini Cuaca dan Curi Motor Orang Mabuk 2 Pemuda di Pasbar Diringkus Polisi

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam Tribun Padang Ada berita tentang Peringatan Dini Cuaca di Sumbar: Hujan Lebat

|
Editor: Mona Triana
Polres Pasaman Barat
Pelaku usai diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pasaman Barat. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam Tribun Padang.

Ada berita tentang Peringatan Dini Cuaca di Sumbar: Hujan Lebat & Angin Kencang Diprediksi Landa Solok Selatan Sore Ini.

Kemudian berita tentang Curi Motor Orang Mabuk, 2 Pemuda di Pasaman Barat Sumbar Diringkus Polisi.

Baca berita selengkapnya :

1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Minangkabau kembali mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi cuaca ekstrem di wilayah Sumatera Barat, Selasa (22/10/2024) sore.

Prakirawan BMKG Minangkabau memperkirakan akan terjadi hujan sedang hingga lebat yang disertai kilat, petir, dan angin kencang.

Fenomena cuaca ini diprediksi akan mulai terjadi sekitar pukul 16.40 WIB di Kabupaten Solok Selatan, khususnya di daerah Koto Parik Gadang Diateh dan sekitarnya. 

Kondisi ini juga diperkirakan akan meluas ke wilayah-wilayah lain di Kabupaten Solok Selatan, termasuk Sangir, Sungai Pagu, Sangir Jujuan, Sangir Batang Hari, Pauh Duo, dan area sekitarnya.

Prakirawan BMKG Minangkabau memperingatkan masyarakat untuk waspada dan mempersiapkan diri menghadapi cuaca buruk ini, yang diperkirakan akan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. 

 Diharapkan agar warga tetap mengikuti perkembangan informasi terbaru dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan. 

Baca juga: Peringatan Hari Santri Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

2. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berinisial SY (31) dan MD (39).

Keduanya diringkus petugas pada tempat yang berbeda. Dimana pelaku SY diringkus di Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, sedangkan pelaku MD diringkus dirumah pelaku yang berada di Tongar Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman pada Selasa (22/10/2024) dini hari sekira pukul 02.05 WIB.

"Benar, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/X/2024/SPKT RES PASBAR tertanggal 11 Oktober 2024," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Selasa (22/10/2024) sore.

Diterangkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 02.35 WIB yang bertempat di depan warung nasi goreng tepatnya di pinggir Jalan Raya Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.

"Saat itu, korban bernama Untung Budiono yang dalam keadaan mabuk singgah di Sebuah warung nasi goreng dan memarkirkan sepeda motor miliknya, selanjutnya korban tertidur di atas tanah tepatnya di depan warung tersebut," terangnya.

Baca juga: Profil Yassierli: Menteri Ketenagakerjaan Asal Sumatera Barat, Guru Besar ITB

Ditambahkan, pelaku MD saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario, pelaku melihat sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna biru hitam dengan Nomor Polisi BA 6437 RB sedang terparkir di pinggir jalan. 

Pelaku MD langsung menjemput seorang temannya berinisial SY, dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sesampai di lokasi, pelaku SY turun dari sepeda motor, lalu mengambil sepeda motor milik korban, sedangkan pelaku MD menunggu di atas sepeda motor sambil memperhatikan situasi di sekitar lokasi.

"Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban, pelaku MD dan SY pergi meninggalkan lokasi dan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin pemiliknya (korban)," paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, atas peristiwa yang dialaminya, korban membuat laporan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/515/X/2024/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2024, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut, dan meminta keterangan dari korban serta sejumlah saksi.

Tepat pada Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 02.05 WIB dini hari, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 

Dari hasil penyelidikan dan pemantauan dilapangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku SY sedang mengendarai sepeda motor milik korban.

Baca juga: Profil Yassierli: Menteri Ketenagakerjaan Asal Sumatera Barat, Guru Besar ITB

"Dari informasi yang diperoleh, petugas langsung bergerak menuju Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, dan melihat pelaku SY mengendarai sepeda motor milik korban, kemudian petugas langsung meringkus pelaku," ucapnya.

Menurut keterangan pelaku SY kepada petugas, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang temannya berinisial MD, yang tinggal di Tongar Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.

"Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku MD, dan berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Tongar Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman," tuturnya.

Dijelaskan, setelah keduanya dipertemukan oleh petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6437 RB beserta satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi BA 2770 SY yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melakukan aksinya.

"Kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved