Pilkada 2024

Viral ASN Pemkab Sijunjung Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024, Acungkan Satu Jari saat Berfoto

Sebuah foto viral menunjukkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sijunjung diduga melanggar netralitas menjelang Pilkada 2024.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Ist
ASN di lingkup Pemkab Sijunjung diduga melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Sebuah foto viral menunjukkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sijunjung diduga melanggar netralitas menjelang Pilkada 2024.

ASN yang terlibat adalah Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, berinisial J, yang terlihat mengacungkan jari dengan simbol nomor satu.

Tindakan ini diduga menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung, Benny-Radi.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Jika fakta-fakta terkumpul membuktikan mereka ASN, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan.

“Informasi itu sudah masuk ke Bawaslu Sijunjung, Kami sudah proses penanganan pelanggaran sesuai dengan regulasi yang ada, dan sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan serta saksi juga ditelusuri,” katanya saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Adu Gagasan Pilwako di Kampus Ditunda, Bawaslu Padang Tegas Cegah Kampanye di Hari Kerja

Lanjutnya, pihak bersangkutan pun sudah mengakui pelanggaran yang dilakukan kemudian untuk hukuman ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berwenang menangani pelanggaran etik ASN.

“Semoga para ASN jera terhadap kasus ini hingga netralitas tetap terjaga menuju Pilkada bermartabat,” pungkasnya.(*)


 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved