Pilkada 2024
Viral ASN Pemkab Sijunjung Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024, Acungkan Satu Jari saat Berfoto
Sebuah foto viral menunjukkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sijunjung diduga melanggar netralitas menjelang Pilkada 2024.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Sebuah foto viral menunjukkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sijunjung diduga melanggar netralitas menjelang Pilkada 2024.
ASN yang terlibat adalah Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, berinisial J, yang terlihat mengacungkan jari dengan simbol nomor satu.
Tindakan ini diduga menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung, Benny-Radi.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Jika fakta-fakta terkumpul membuktikan mereka ASN, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan.
“Informasi itu sudah masuk ke Bawaslu Sijunjung, Kami sudah proses penanganan pelanggaran sesuai dengan regulasi yang ada, dan sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan serta saksi juga ditelusuri,” katanya saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Adu Gagasan Pilwako di Kampus Ditunda, Bawaslu Padang Tegas Cegah Kampanye di Hari Kerja
Lanjutnya, pihak bersangkutan pun sudah mengakui pelanggaran yang dilakukan kemudian untuk hukuman ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berwenang menangani pelanggaran etik ASN.
“Semoga para ASN jera terhadap kasus ini hingga netralitas tetap terjaga menuju Pilkada bermartabat,” pungkasnya.(*)
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.