Kematian Gadis Penjual Gorengan
Tersangka dan Korban Kasus Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tinggal Beda Kampung
Pihak kepolisian mengungkapkan tersangka pelaku gadis penjual gorengan di Padang Pariaman merupakan warga kampung tetangga korban.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) merupakan warga kampung tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menjelaskan, tersangka IS yang sedang diburu merupakan warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam atau tetangga korban.
Sementara korban tinggal di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Korong dan nagari antara tersangka dan korban ini jaraknya berdekatan, sering warga menyebut tempat tersebut sebagai daerah tetangga.
Sebagai warga lokal, tersangka, menjadi lebih fasih dan paham area pelariannya, sehingga menyulitkan pencarian.
"Kendalanya adalah tersangka warga setempat, sehingga sedikit banyaknya mengetahui medan," jelas Kasat, Selasa (17/9/2024).
IS merupakan tersangka pertama dalam kasus Nia Kurnia Sari, sekarang IS sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Meski sudah berstatus tersangka, IS masih belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, oleh pihak kepolisian.
"Masih ada proses lagi sebelum kami menetapkan DPO pada tersangka," ujarnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan, Keluarga dan Masyarakat Was-Was: Kami Tidak Kenal
Kasus ini sebelumnya menggemparkan warga Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Nia yang sebelumnya dilaporkan hilang ditemukan terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9/2024).
Sepekan setelah itu, pada Minggu (15/9/2024), pihak kepolisian menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik menduga nia telah dibunuh oleh IS. Kuat dengaan pula Nia korban kekerasan seksual dari tersangka.
Sejak penetapan tersangka, IS hingga hari ini belum tertangkap dan ia melarikan diri ke dalam hutan.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| In Dragon Ajukan PK Usai Gagal Banding di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Padang Pariaman |
|
|---|
| Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
|
|---|
| Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
|
|---|
| Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
|
|---|
| Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.