Kota Bukittinggi

327 Narapidana Lapas Bukittinggi dapat Remisi Hari Kemerdekaan Ke-79 RI

Ratusan narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA  Bukittinggi mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdakaan Republik Indonesia Ke-79 tahun

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
istimewa
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar saat menyerahkan secara simbolis remisi kepada 327 warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Sabtu (17/8/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Ratusan narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Bukittinggi mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdakaan Republik Indonesia Ke-79 tahun 2024. Remisi diserahkan simbolis oleh Walikota didampingi Kalapas Kelas II A, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto mengatakan sebanyak 327 narapidana yang mendapatkan remisi.

Ia juga mengatakan saat ini Lapas Kelas IIA Bukittinggi dihuni oleh 424 narapidana, dengan kasus pidana umum dewasa laki laki sebanyak 155 orang, dewasa perempuan 2 orang. Pidana narkotika dewasa laki laki 266 orang dan anak-anak satu orang.

“Dari 424 napi, 327 diantaranya mendapat remisi umum dan pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI ke-79. Remisi umum berjumlah 326 orang dan remisi umum belum bebas masih jalani subsider berjumlah satu orang,” katanya.

327 itu dirincikan, 35 napi mendapat remisi 1 bulan, 46 napi remisi 2 bulan, 86 napi remisi 3 bulan, 77 napi remisi 4 bulan, 72 napi remisi 5 bulan dan 11 napi remisi 6 bulan.

Baca juga: Peringati Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Pemko Bukittinggi Gelar Pawai Obor Taptu

Wali Kota Bukittinggi  Erman Safar, menyampaikan pidato Mentri Hukum dan HAM, Yossana Laoly, dimana secara keseluruhan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," ujarnya.

"Selamat pada narapidana yang mendapatlan remisi dan pengurangan masa tahanan tahun ini. Hal ini tentu dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana, untuk dapat terus berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program binaan,” harapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved