Kota Bukittinggi
327 Narapidana Lapas Bukittinggi dapat Remisi Hari Kemerdekaan Ke-79 RI
Ratusan narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Bukittinggi mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdakaan Republik Indonesia Ke-79 tahun
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Ratusan narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Bukittinggi mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdakaan Republik Indonesia Ke-79 tahun 2024. Remisi diserahkan simbolis oleh Walikota didampingi Kalapas Kelas II A, Sabtu (17/8/2024).
Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto mengatakan sebanyak 327 narapidana yang mendapatkan remisi.
Ia juga mengatakan saat ini Lapas Kelas IIA Bukittinggi dihuni oleh 424 narapidana, dengan kasus pidana umum dewasa laki laki sebanyak 155 orang, dewasa perempuan 2 orang. Pidana narkotika dewasa laki laki 266 orang dan anak-anak satu orang.
“Dari 424 napi, 327 diantaranya mendapat remisi umum dan pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI ke-79. Remisi umum berjumlah 326 orang dan remisi umum belum bebas masih jalani subsider berjumlah satu orang,” katanya.
327 itu dirincikan, 35 napi mendapat remisi 1 bulan, 46 napi remisi 2 bulan, 86 napi remisi 3 bulan, 77 napi remisi 4 bulan, 72 napi remisi 5 bulan dan 11 napi remisi 6 bulan.
Baca juga: Peringati Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Pemko Bukittinggi Gelar Pawai Obor Taptu
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, menyampaikan pidato Mentri Hukum dan HAM, Yossana Laoly, dimana secara keseluruhan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," ujarnya.
"Selamat pada narapidana yang mendapatlan remisi dan pengurangan masa tahanan tahun ini. Hal ini tentu dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana, untuk dapat terus berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program binaan,” harapnya. (*)
Baru Tiga Dapur MBG Beroperasi, Wali Kota Bukittinggi Akui Belum Cukup untuk Seluruh Siswa |
![]() |
---|
Pemko Bukittinggi Kaji Penerapan Sekolah Lima Hari, Tekankan Keseimbangan Belajar dan Agama |
![]() |
---|
Masyarakat di Lereng Gunung Marapi Sumbar Diminta Tingkatkan Kewaspadaan saat Hujan |
![]() |
---|
Camat Aur Birugo Tigo Baleh Bukittinggi Resmi Berganti, Kini Dijabat Hendra Eka Putra |
![]() |
---|
Wali Kota Bukittinggi Pastikan Pelajar SDN 08 Campago Ipuah Pindah Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.