Senior Sodomi Junior di Agam

Update Kasus Senior Sodomi Junior Ponpes di Kamang Agam, Polisi: Masih Proses Penyelidikan

Polresta Bukittinggi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap korban, terlapor hingga sejumlah saksi terkait kasus asusila yang ..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Fajar Alfaridho Herman/tribunpadang.com
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati bersama jajaran saat Konferensi Pers, Jumat (9/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Polresta Bukittinggi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap korban, terlapor hingga sejumlah saksi terkait kasus asusila yang melibatkan dua orang santri di salah satu ponpes di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati mengatakan pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi. Namun masih belum bisa menyampaikan terkait hasil pemeriksaan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, terlapor maupun saksi-saksi. Sudah sebanyak tiga orang saksi yang kita periksa. Tapi kita belum bisa menyampaikan saat ini, kita harap teman-teman bisa bersabar," ujarnya saat Konferensi Pers, Jumat (9/8/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Senior Sodomi Junior di Salah Satu Pondok Pesantren di Kamang Magek Agam Sumbar

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan menyebutkan terkait pernyataan terlapor yang tersebar luas di media belum bisa dipastikan kebenarannya.

"Untuk keterangan terlapor yang tersebar di beberapa media itu belum bisa kita pastikan kebenarannya, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," ujarnya.

"Nanti jika sudah ada hasilnya maka akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang senior diduga menyodomi juniornya di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Kamang Magek.

Baca juga: Senior Sodomi Junior di Salah Satu Ponpes di Agam Sumbar, Polresta Bukittinggi Lakukan Penyelidikan

Korban berinisial A (15), seorang laki-laki, adik tingkat pelaku yang duduk di bangku kelas 9, setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sementara pelaku duduk dibangku kelas 10, atau setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Korban bersama orang tua dan tetangganya pun melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bukittinggi, Rabu (7/8/2024).

Pantauan tribunpadang.com, saat melapor, korban langsung memberikan keterangan kepada penyidik, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

F, tetangga korban yang mendampingi, mengatakan, sebelum membuat laporan, ia didatangi oleh korban bersama orang tuanya kemarin, Selasa (6/8/2024).

"Ibu korban ini bercerita kepada saya kalau anaknya sudah menjadi korban pencabulan oleh seniornya. Jadi ibu ini datang ke saya untuk meminta pendapat. Kemudian menyarankan untuk melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian," katanya saat diwawancarai.

F menyampaikan bahwa berdasarkan pengaduan dari korban, aksi pencabulan terjadi di sebuah pondok di belakang asrama pesantren tempatnya belajar.

"Jadi korban ini diajak oleh seniornya keluar dari asrama untuk pergi makan atau membeli kue. Kemudian sampainya di lokasi, korban langsung dipaksa untuk dilakukan tindak asusila hingga disodomi," katanya.

"Korban juga mendapatkan ancaman dari pelaku jika tidak mau mengikuti keinginan pelaku, maka akan dilakukan kekerasan fisik kepada korban," sambungnya.

F bilang, korban mengaku bahwa pelecehan ini sudah dilakukan dua kali oleh pelaku, yakni pada 19 Juli dan 5 Agustus 2024.

"Untuk proses selanjutnya kita akan tunggu dulu informasi dari pihak Polresta Bukittinggi," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved