Kota Padang

Tukar Barang Bukti Kasus Narkoba, Seorang Polisi di Padang Sumbar Dipecat

Satu anggota Polri dari salah satu Polsek yang ada di wilayah hukum Polresta Padang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasu..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi - Satu anggota Polri dari salah satu Polsek yang ada di wilayah hukum Polresta Padang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus narkoba, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satu anggota Polri dari salah satu Polsek yang ada di wilayah hukum Polresta Padang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus narkoba, Rabu (31/7/2024).

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, terkait adanya pemberhentian tidak dengan hormat salah satu anggotanya akibat terlibat kasus narkoba.

Kombes Pol Ferry Harahap hadir dalam kegiatan 'Pemusnahan barang bukti narkoba, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (brong), penyerahan tropi dan piagam penghargaan kepada Sat Kamling di wilayah hukum Polresta Padang dan peresmian tugu knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (brong)'.

Baca juga: Berantas Narkoba di Padang, Pemko Minta Pengawasan Generasi Muda Dimulai dari Tingkat Keluarga

"Iya, pada pagi hari ini kami telah melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan anggota Polri yang melanggar hukum terkait kasus narkoba," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Ia menyebutkan, anggota tersebut telah dipecat dan tidak lagi menjadi anggota Polri. Hal itu diharapkannya menjadi pembelajaran kepada seluruh anggota lainnya, khususnya Polresta Padang.

"Kita yang merupakan anggota Polisi ini merupakan penegak hukum, jangan kita yang malah melawan hukum dan melanggar hukum. Inilah contohnya, pasti akan ditindak," ujarnya.

Untuk anggota yang telah dilakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini berinisial W dengan pangkat Bripka, yang berdinas di salah satu Polsek wilayah hukum Polresta Padang.

"Jadi anggota yang dipecat ini menukar barang bukti, dan sudah terbukti. Sudah kita proses, sudah punya keputusan tetap, sudah divonis, dan sudah keluar dari tahanan," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved