Lacak Aset Terpidana Tipikor Penyalahgunaan DSP BPBD, Kejari Pasaman Barat Sita Tanah di Kampar Riau
Aset berupa sebidang tanah ini disita di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Jumat (26/7/2024) oleh tim jaksa eksekutor Kejari Pasaman Barat.
Penulis: Ahmad Romi | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan sita eksekusi sebidang tanah dengan luas 600 meter persegi yang merupakan aset terpidana Asgiarman dalam kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2013 lalu.
Aset berupa sebidang tanah ini disita di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Jumat (26/7/2024) oleh tim jaksa eksekutor Kejari Pasaman Barat.
“Aset tanah itu sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5893, tahun 2010 dengan nama pemilik atas nama terpidana Asgiarman. Lokasinya di Jalan Kaplingan Blok C69, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra didampingi Kasi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Jumat.
Disampaikan, bahwa penyitaan aset ini untuk kepentingan eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp Rp3.563.754.507,53.
Baca juga: Kejari Pasaman Barat Gelar Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dengan Serangkaian Kegiatan
Kemudian, upaya sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (P48A) tentang
Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Asgiarman Nomor: PRINT-587/L.3.23/Fu.1/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Asgiarman sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:374 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023.
“Selain itu juga berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 1/TIPIKOR/2017/PT PDG tanggal 21 Februari 2017 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg tanggal 14 Desember 2016,” lanjutnya.
Di mana sebut Kajari, salah satu amar putusannya adalah menjatuhkan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53.
“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucapnya.
Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Tim Jaksa eksekutor dengan didukung tim Intelijen sebelumnya telah melakukan penelusuran dan pelacakan aset terpidana, karena setelah putusan inkracht terpidana tidak bersedia membayar uang pengganti sesuai putusan inkracht tersebut.
Baca juga: Gandeng BNNK, Kejari Pasaman Barat Tes Urine 70 Pegawai Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dari hasil asset tracing selanjutnya beberapa aset terpidana termasuk aset tanah di Kabupaten Kampar tersebut telah diajukan pemblokiran pada BPN Setempat.
Muhammad Yusuf Putra menegaskan, bahwa penyitaan harta benda milik terpidana korupsi yang dilaksanakan merupakan bukti kesungguhan Kejari Pasaman Barat dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
“Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga mendapat dukungan dan asistensi penuh dari Satgas Eksekusi pada Direktorat UHLB Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI serta Tim Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,” ujarnya.
Kajari juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk dapat membantu memberikan informasi dan data terkait aset milik terpidana dan pihak terafiliasinya yang terkadang sengaja disembunyikan dan disamarkan keberadaannya untuk menghindari pidana tambahan pembayaran uang pengganti.
“Perlu kami tegaskan, bahwa tim jaksa eksekutor masih terus mengendus, mencari dan menelusuri aset milik para terpidana korupsi yang ditangani Kejari Pasaman Barat, untuk menuntaskan eksekusi perkara dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi,” pungkasnya.
| 4 BERITA POPULER SUMBAR: Dugaan Korupsi APBDes di Mentawai, Mutasi 7 Pejabat Eselon II Bukittinggi |
|
|---|
| Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Gempa Pasaman Dihentikan, Kajari Sebut Tak Ditemukan Kerugian Negara |
|
|---|
| Kejati Sumbar Tahan Supervisor Audit Perumda PSM Terkait Kasus Korupsi Trans Padang |
|
|---|
| Kejari Pasaman Barat Jalin Kerjasama dengan Disnaker untuk Berikan Pelatihan Kerja Bagi Tersangka RJ |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER PADANG: UKPM Genta Andalas Diintimidasi, Kebakaran di Pauh dan Pohon Tumbang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.