Pembunuhan di Solok
Suami Bunuh Istri Hamil di Solok Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dalam waktu singkat setelah peristiwa tragis di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), polisi berhasil menangkap seorang suami berinisial R
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Dalam waktu singkat setelah peristiwa tragis di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), polisi berhasil menangkap seorang suami berinisial R yang diduga membunuh istrinya SPR yang sedang mengandung 8 bulan.
Peristiwa pembunuhan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (9/7/2024) dini hari di rumah kontrakan tempat pelaku dan korban tinggal.
Saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kasatreskrim Polres Solok Iptu Nanang Saputra membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan tersebut.
"Benar telah terjadi peristiwa pembunuhan tersebut yang mana korban dibunuh oleh suaminya sendiri," katanya, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Presiden Jokowi Buka Rakernas dan Apkasi Otonomi Expo 2024, Sutan Riska Ucapkan Terima Kasih
Ia menyebut, hal tersebut diketahui ketika keluarga SPR membuat laporan kepada Polres Solok Kota karena merasakan kejanggalan terhadap kematian korban.
Hal janggal dirasakan keluarga karena ditemukan bekas luka lebam di beberapa bagian tubuh korban seperti di leher, dada, telinga sebelah kiri, punggung.
Awalnya pelaku melaporkan kepada keluarga bahwa SPR meninggal karena sakit. Kemudian suami membawa jenazah istrinya itu ke rumah keluarganya di Lubuk Buaya, Kota Padang pada Selasa (9/7/2024).
SPR kemudian dimakamkan pada hari yang sama oleh keluarga di daerah Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Keluarga kemudian membuat laporan polisi untuk memastikan kecurigaan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Tiri di Pariaman Ditangkap Polisi
"Keluarga korban membuat laporan dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya adalah suami korban sendiri," ujar Nanang.
Nanang menyebut tidak perlu waktu lama, Satreskrim Polres Solok menangkap terduga pelaku sehari setelah peristiwa yakni pada Rabu (10/7/2024)
"Pelaku langsung kita lakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban," tutur Nanang.
Nanang mengungkapkan, pelaku saat ini telah diamankan rumah tahanan Polres Solok Kota.
"Atas tindakannya kepada pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Usai Bunuh Istri yang Hamil 8 Bulan, R Pura-Pura Tidak Tahu dan Sempat Teriak |
![]() |
---|
Sadis! Suami Bunuh Istri Hamil 8 Bulan di Solok, Sempat Setubuhi Mayat Korban |
![]() |
---|
Berawal dari Curiga, Keluarga Korban Pembunuhan di Solok Laporkan Suami Korban ke Polres Solok |
![]() |
---|
Kasus Suami Bunuh Istri Lagi Hamil di Solok: Polisi Bongkar Makam Korban untuk Gelar Autopsi |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri Lagi Hamil di Solok: Korban Dipukul, Dicekek, hingga Dibekap Pakai Bantal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.