Operasi Patuh Singgalang 2024

Operasi Patuh Singgalang 15-28 Juli 2024 di Padang, 11 Pelanggaran Ini Siap-siap Diincar!

Operasi Patuh Singgalang 2024 akan segera dimulai pada tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
ist
Polisi akan segera melaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2024 mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 di wilayah Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Operasi Patuh Singgalang 2024 akan segera dimulai pada tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin, mengungkapkan bahwa operasi ini akan menargetkan 11 jenis pelanggaran tertentu.

"Untuk masyarakat diharapkan agar tertib berlalu lintas lengkapi kendaraan dan surat-surat kendaraan," ujar Kompol Alfin, Kamis (11/7/2024).

Agar berkurangnya angka pelanggaran dan berkurangnya angka kecelakaan, ada 11 pelanggaran yang akan ditindak.

Kompol Alfin menyebutkan terdiri dari berkendara menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI.

Baca juga: Siap-siap! Operasi Patuh Singgalang 2024 Segera Dimulai di Padang, Lengkapi Surat Kendaraan

Selanjutnya, pengemudi mobil tanpa safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, over dimension dan overloading.

Setelah itu, kendaran menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, menggunakan lampu strobo, menggunakan sirine, dan menggunakan plat nomor khusus.

11 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Singgalang 2024


1. Berkendara menggunakan handphone


2. Pengemudi/pengendara di bawah umur


3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang


4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tanpa safety belt


5. Berkendara dalam pengaruh alkohol


6. Berkendara melawan arus


7. Berkendara melebihi batas kecepatan


8. Kendaraan yang over dimension dan overloading


9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis


10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)


11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved