Kabupaten Tanah Datar

Tim Tarantula Polres Tanah Datar Ringkus 3 Lelaki Dewasa, Temukan Satu Paket Kecil Sabu

Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar tangkap tiga orang laki-laki diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polres Tanah Datar
Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar tangkap tiga orang laki-laki diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar tangkap tiga orang laki-laki diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga terduga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim Tarantula di sebuah rumah milik salah seorang pelaku di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, pada Minggu (30/6/2024).

Untuk ketiga terduga pelaku berinisial DK (37) petani dan inisial AF (24) sopir yang beralamat di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar

Selanjutnya inisial IR (38), petani yang beralamat di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketiga pelaku diduga sudah sering melakukan pesta narkoba di rumah milik salah seorang pelaku.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Resmi Sampaikan Rancangan RPJPD 2025-2045 ke DPRD Solok Selatan

"Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, Rabu (3/7/2024).

Kata dia, awalnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba di rumah salah seorang pelaku yang berlokasi Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

Selanjutnya jajaran dari Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku.

"Pelaku dengan inisial DN dan IR diamankan sedang berada di rumah, setelah dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti apapun dari kedua terduga pelaku," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan handphone milik pelaku inisial DN, terdapat pesan singkat di aplikasi WhatsApp tentang pemesanan diduga narkotika jenis sabu.

Inisial DN mengakui bahwa pesanan diduga narkoba jenis sabu tersebut sedang dalam perjalanan, dan dijemput oleh temannya dengan inisial AF ke Kota Payakumbuh, Sumbar.

"Tidak berapa lama, terduga pelaku inisial AF sampai dirumah inisial DN, dan langsung diamankan serta digeledah. Maka, didapati barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu di dalam kantong celananya," sebutnya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga narkoba jenis sabu di dalam saku celana inisial F, satu helai celana, tiga HP Android, dan satu unit kendaraan sepeda motor.

Selanjutnya, untuk ketiga terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved