Kota Padang
Tengah Malam, 2 Pasangan Ilegal Ditangkap Satpol PP dalam Penginapan di Padang
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua pasangan ilegal dari dalam kamar penginapan di kawasan Padang Barat ...
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua pasangan ilegal dari dalam kamar penginapan di kawasan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (2/7/2024) dini hari.
Razia ini dilaksanakan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan dan razia di beberapa penginapan, kafe, karaoke, dan klub malam yang ada di wilayah Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, mengatakan dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Padang mengamankan dua pasangan ilegal dari dalam kamar penginapan yang berada di kawasan Padang Barat, Padang.
Akibat adanya dua pasangan ilegal tersebut, Satpol PP Kota Padang akan melakukan pemanggilan kepada pemilik penginapan yang diduga melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.
Baca juga: Hadiri Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Pj Walikota: Semoga Polri Semakin Profesional
Pada saat dilakukannya pengawasan, petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh pemilik penginapan. Setelah dilakukan pengecekan, pemilik diduga melanggar dua Perda yakni, Perda Trantibum dan Perda TDUP.
Setelah mendapati dua pasangan ini, Satpol PP kota Padang akan kembali melakukan pengawasan ke beberapa tempat hiburan malam lainnya yang ada di Kota Padang, seperti kafe, karaoke, dan klub malam.
Razia dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas di tempat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan keributan atau masalah lainnya yang dapat mengganggu masyarakat sekitar.
"Ada empat tempat hiburan malam yang kita lakukan pengawasan, kita pastikan perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti, izin tempat hiburan, izin menjual minuman beralkohol, dan sebagainya," ujar Rio Ebu Pratama.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menduga tempat hiburan tersebut melakukan pelanggaran terhadap izin yang dimiliki, dan ada yang diamankan berupa mixer miliknya sebagai barang bukti.
"Tidak hanya itu, pemilik juga kita panggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Truk Kontainer Tabrak Pohon Mahoni di Koto Tangah Padang, Jalan Sempat Macet |
![]() |
---|
Damkar Padang Evakuasi Ular Piton dari Bawah Tumpukan Kayu di Air Tawar Barat |
![]() |
---|
5 Tempat Hiburan di Padang Langgar Jam Operasional, 18 Orang Terciduk Minum Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
Damkar Padang Terima Tiga Laporan Evakuasi Ular dalam Sehari, Tangkap Piton dari Atap Gudang |
![]() |
---|
Dubalang Kota Mulai Bergerak, Siap Melakukan Pencegahan dan Deteksi Dini Pelanggaran di Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.